Pelaku UMKM Sumbar Kini Bisa Pakai Gas LPG Subsidi, Tapi Ada Syaratnya

Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi

Gas LPG 3 Kilogram

Gas LPG 3 Kilogram

Iklan -Klikpositif Program Februari Hayati

KLIKPOSITIF – Pemerintah lewat Kementerian ESDM membuka peluang untuk pengusaha meengah kecil dan mikro untuk kebagian gas LPG bersubsidi.

Namun, setiap pelaku usaha tidak mendapatkannya secara cuma-cuma. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan jatah gas LPG 3 kg tersebut.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas itu, UMKM harus mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia menjelaskan, NIB akan menjadi syarat bagi UMKM untuk mendaftar sebagai penerima subsidi LPG.

“Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki.”

“Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan,” katanya.

Menurutnya, data NIB UMKM akan digunakan untuk melihat bidang usahanya dan berapa kebutuhan LPG yang diperlukan setiap bulannya.

“Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya.”

“Kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dengan rumah tangga untuk mendapatkan LPG 3 Kg.

Hal ini mengingat sektor usaha memiliki peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.

“Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya.”

“Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” tegas Bahlil kemudian.(*)

 

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version