KLIKPOSITIF- Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) terhitung 1 Maret, hari ini harus menjalani karantina selama tiga hari. Pemerintah menetapkan aturan baru ini terkait perkembangan pandemi Covid-19 di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu setelah mendengar kata pakar. Karantina tiga hari ini hanya untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang telah mendapat vaksin lengkap dan booster.
Menko Marves menyebut dari data kasus harian per populasi Indonesia lebih rendah dibanding negara lain yang tidak memberlakukan karantina. Tapi angka kematian atau case fatality rate Indonesia masih lebih tinggi. Selain itu vaksin lengkap juga masih rendah.
“Pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuain karantina PPLN,” ujarnya melansir situs resmi.
Pemerintah juga membuka pintu masuk tanpa karantina bagi PPLN yang berkunjung ke Bali. Rencananya, aturan ini akan mulai berlaku pada 14 Maret nanti. Namun aturan ini akan memiliki sejumlah persyaratan tertentu.
Pemerintah juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar pulau Jawa dan Bali resmi berlaku mulai hari ini hingga dua minggu ke depan atau hingga 14 Maret 2022. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19.
PPKM tersebu meliputi wilayah yang ada di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.