PESSEL, KLIKPOSITIF- Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Niko Demus menyampaikan penetapan pemenang kegiatan dana siap pakai (DSP) kebencanaan 2024 ada, pada LPSE.
Pihaknya hanya melakukan seleksi awal terkait persyaratan administrasi dan standar kelayakan dari perusahaan yang mendaftar. Data selanjutnya diserahkan pada Kepala Pelaksana (Kalaksa), dan diteruskan ke Bagian ULP Setdakab Pessel.
“Saya hanya melihat perusahaan itu punya berpengalaman atau tidak. Itu saja. Ada belasan yang masuk. Kenapa jadi delapan, ULP yang tetapkan. Semua dari ULP,” ungkapnya di Painan, Senin 6 Januari.
Seperti pemberitaan salah satu media online pada Sabtu 4 Januari 2025 sejumlah pejabat di BPBD setempat diduga menerima suap soal delapan proyek penanganan bencana banjir 2024 senilai Rp23 miliar.
Delapan proyek itu antara lain, ruas jalan Salido-Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai Rp2,75 miliar, Jembatan Gantung di Kampung Baru Tamban, Kecamatan IV Jurai pagu dana Rp2,1 miliar.
Pembangunan Jembatan Gantung di Teratak Tempati, Kecamatan Batang Kapas Rp1,9 miliar dan pembangunan Jembatan Gantung Surau Pasi di Batang Lubuk Nyiur, Kecamatan Batang Kapas senilai Rp2,1 Miliar.
Selanjutnya, pembangunan Tebing Sungai Batang Lumpo, Kecamatan IV Jurai pagu dana Rp1,8 Miliar, pengerjaan Sungai Batang Painan, Kecamatan IV Jurai pagu dana Rp6,5 miliar.
Pembangunan Sungai Batang Surantih di Ampalu 2,75 miliar, dan pembangunan Normalisasi Batang Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, pagu dana Rp3,6 miliar.
Jumlah uang yang diminta tergantung pada nilai proyek, berkisar Rp50 juta-Rp120 juta.
Beberapa kontraktor mengaku memberikan secara langsung untuk memastikan mereka tidak terkendala secara administratif.
Niko melanjutkan dalam proses pemilihan dan kelayakan calon rekanan yang mendaftar pihaknya telah mengacu pada regulasi yang ada. Bahkan menurutnya hingga kini dia tidak pernah bertemu dengan kontraktor.
“Jangankan menerima suap, bertemu para kontraktor itu saja saya tidak pernah. Untuk pengawasan pun tidak BPBD, tapi dinas teknis,” jelasnya.
Ia menyampaikan alokasi dana penanganan bencana banjir bandang yang terjadi pada Maret 2024 bersumber dari APBN melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Anggaran tersebut merupakan Dana Siap Pakai (DSP) yang hanya dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah ketika terjadi bencana, bukan dana rutin yang diterima setiap tahun.
Menurutnya dalam pelaksanaan pihaknya juga telah bersurat pada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan TNI. Sedangkan untuk pemeriksaan ditangani langsung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Awalnya kami mengusulkan Rp50 miliar untuk 16 titik, namun yang disetujui hanya Rp23 miliar yang tersebar pada delapan titik,” terangnya.