Jakarta, Klikpositif – Menyikapi persoalan tapal batas dengan daerah tetangga, Pemerintah Kabupaten Solok melakukan konsultasi langsung ke Kementrian Dalam Negri, Rabu (18/1/2023). Kedatangan Bupati Solok, H. Epyardi Asda diterima Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Dr. Safrizal.
Selain Bupati, turut serta Sekda Kabupaten Solok Medison, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, Kepala Bagian Pemerintahan Efiyardi, Camat X Koto Diatas Riswandi Bahauddin. Tidak ketinggalan Wali Nagari dan Sekretaris Nagari Bukit Kanduang, Asriyandi dan Itra Joni.
Dalam pertemuan itu, Bupati Epyardu Asda mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok sangat yakin persoalan tapal batas tersebut menjadi perhatian serius Kemendagri. Apalagi, menyangkut dengan kondisi masyarakat yang ada di daerah.
“Kedatangan kami hanya ingin memastikan sejauh mana progresnya di Kemendagri. Karena, penetapan batas wilayah administratif ini sangat penting dan menyangkut kondisi masyarakat ke dua daerah,” sebut Epyardi Asda.
Epyardi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Solok sangat menghargai proses yang tengah berlangsung di Kemendagri. Persoalan tapal batas kedua daerah di antara Nagari Bukik Kanduang dan Nagari Simawang sudah diserahkan kepada tim penegasan tapal batas daerah, provinsi dan pusat.
“Kesepakatan yang telah diambil tersebut merupakan sebuah tindakan yang komprehensif. Semua pihak tentunya menginginkan terciptanya kesejahteraan masyarakat di kedua daerah,” sebut Epyardi.
Banyak hal positif dari penyelesaian batas daerah. Mulai dari adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, efisiensi dan efektivitas pelayanan pada masyarakat, serta kejelasan luas wilayah.
Selain itu juga menyangkut kejelasan hak politik masyarakat, kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah. Selain itu dengan adanya batas daerah yang jelas akan mendukung kemudahan investasi di daerah.
Bupati meminta masyarakat Kabupaten Solok agar tetap tenang, jangan sampai terpancing dengan berbagai isu yang berujung perselisihan. Pemerintah daerah akan berupaya mencarikan solusi terbaik.
Menunggu Persetujuan Presiden
Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal menjelaskan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah nyaris tuntas. Saat ini proses harmonisasinya juga sudah selesai dan hanya menunggu persetujuan dari Presiden untuk ditetapkan menjadi Permendagri.
Ia menyebutkan, dalam menetapkan Permendagri tentang tapal batas wilayah, Kemendagri selalu berpegang kepada kesepakatan kedua kepala daerah yang berbatasan. Dalam hal ini, Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar pada saat itu memberikan kuasa kepada Wakil Bupati Tanah Datar.
“Tidak hanya Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar yang menunggu Permendagri tentang tapal batas, beberapa daerah lain juga sedang menunggu. Mudah-mudahan prosesnya dalam waktu dekat akan selesai,” tuturnya.