PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Pemkot Pariaman telah menerbitkan surat edaran tentang hewan kurban.
Surat edaran tersebut mengatur tentang syarat hewan yang bisa untuk kurban.
SE itu ditandatangani oleh walikota pada 23 Mei 2022.
“SE itu telah diberikan kepada penyelenggara kurban serta masyarakat luas lainnya,” kata Kepala Bidang Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pariaman Marini Jamal, Rabu 8 Mei 2022.
Menurut Marini, dalam surat itu hewan kurban harus memiliki surat pernyataan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Secara teknis hewan yang untuk kurban harus dibeli 14 hari sebelum hari H,” ulasnya.
Jadi, katanya lagi, selama masa itu pula pihaknya melakukan pemeriksaan hewan kurban.
“14 hari itu juga merupakan masa inkubasi untuk hewan,” sebutnnya.
Marini mengatakan, pihaknya berupaya agar hewan kurban yang disembelih tidak mengidap PMK.