Pastikan Hak Pilih Masyarakat pada Pemilu 2024, Bawaslu Kawal Pemutakhiran Data Pemilih

Rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Solok dengan Panitia Pengawas Kecamatan.(Klikpositif)

Solok, Klikpositif – Bawaslu Kabupaten Solok terus melakukan pengawasan dan pengawalan tahapan pemilu serentak 2024. Salah satunya pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP).

Sejumlah catatan menjadi perhatian bagi Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 14 Kecamatan dalam pemutakhiran pemilih. Catatan itu kemudian menjadi masukan bagi Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan juga KPU dalam menjalankan tahapan.

“Bawaslu dan Panwascam harus memastikan seluruh tahapan, khusunya pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan masyarakat ,” kata komisioner Bawaslu, Maraprandes saat rakor bersama Panwascam, Kamis (11/5/2023) di Bawaslu Kabupaten Solok.

Menurutnya, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akan terus dinamis dan berpotensi terjadi perubahan hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk itu, seluruh pengawas di tingkat kecamatan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap seluruh tahapan.

“Tugas Panwascam harus memastikan bagaimana tidak ada pelanggaran dalam setiap tahapan, terutama pemutakhiran DPSHP. Jangan sampai ada hak politik masyarakat yang terabaikan di pemilu serentak 2024 mendatang,” terangnya.

Hingga kini, KPU Kabupaten Solok telah menyelesaikan pleno DPSHP di tingkat Kecamatan. Rencananya, pleno DPSHP tingkat Kabupaten Solok akan berlangsung pada Jumat (12/5/2023) di Hotel Premiere, Kota Solok.

Maraprandes mengatakan, Bawaslu dan masing-masing Panwascam di tingkat kecamatan juga tetap membuka posko kawal hak pilih masyarakat. Masyarakat yang tidak masuk dalam DPS dan DPSHP bisa melaporkan diri ke posko.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan dirinya masuk dalam DPSHP dan DPT nantinya. Jika memang ada masyarakat yang tidak masuk, bisa melaporkan ke Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Solok atau ke KPU,” tutupnya.

Exit mobile version