PADANG, KLIKPOSITIF – DPRD Sumbar secara tegas menerapkan aturan sesuai tatib. Terbukti rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan pertanggungjawaban APBD 2021, Jumat (8/7/2022) diskor sampai Senin, (11/7/2022).
Alasan diskor karena tidak memenuhi quorum. Sebab, kalau dilanjutkan menjadi pelanggaran, maka sepakat untuk melakukan penundaan, sehingga tata-tertib terpenuhi, dan keputusan diambil tidak bermasalah dikemudian hari.
Paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Supardi, di dampingi 3 orang wakil dan dihadiri langsung Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, hanya berlangsung 20 menit, karena sudah dapat dipastikan tidak hadirnya anggota DPRD lainnya, berhubung masih berada dalam berbagai kegiatan.
“Paripurna tidak bisa kita lanjutkan karena tidak memenuhi quorum, karena secara fisik yang hadir hanya 34 hadir, dan 5 izin, maka tidak mencapai 2/3, sesuai ketentuan aturan berlaku,” jelas Supardi.
Diatambahkannya, pengambilan keputusan tersebut sangat penting, maka tidak bisa disamakan dengan paripurna istimewa, semua harus mengacu pada aturan baku, khususnya tata-tertib.
“Kita patuh dan taat aturan, maka lebih baik menunda pengambilan keputusan, daripada memaksakan yang ujungnya melanggar aturan, karena keputusan merupakan sebuah produk tertinggi, untuk kebaikan masyarakat,” tambah Supardi.
Sebelum sidang paripurna, sebelumnya sudah dilakukan beberapa bembahasan antara OPD dan DPRD Sumbar, guna pendalaman materi.
Sidang paripurna yang berlangsung cepat tersebut, berjalan sukses dihadiri OPD, Orpol, Ormas serta Forkompinda Sumbar.