PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF – Parik Paga Nagari Bukik Suruangan somasi Wali Kota Padang Panjang. Somasi dilayangkan karena merasa dirugikan dengan penguasaan tanah oleh pihak PT. Niagara Fantasy Island selaku pengelola Minang Fantasty (Mifan) dan Waterpark yang menempati lokasi Perkampungan Minangkabau (Minang Village) di Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat.
Surat Somasi bernomor 01/PPN-BS/XI/PP-2021 tanggal 02 November 2021 itu ditandatangani Adno Frengki Sutan Rajo Alam itu, telah diantar langsung ke Balaikota Padang Panjang, Selasa (02/11/2021).
Adno Frengki ketika dihubungi wartawan mengatakan, somasi yang disampaikan tersebut untuk penunjukan ulang batas-batas tanah adat/ ulayat Nagari Bukik Suruangan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Padang Panjang dengan status hak pakai dengan nomor sertifikat 07 seluas 97.000 meter persegi, guna pembangunan perkampungan Minangkabau yang prosesnya terjadi dalam rentang waktu tahun 1998 hingga 2001 silam.
“Saat itu, penunjukan pilar-pilarnya dilakukan niniak mamak Nagari Bukik Suruangan sebagai pemberi hak saat itu, dengan peruntukan guna pembangunan perkampungan Minangkabau. Tetapi, pada tanggal 24 Juni 2021 telah dilakukan peninjauan batas oleh unsur Nagari Bukik Suruangan, pihak pemko dan unsur PT. Niagara Fantasy Island, diketahui pilar-pilar batas tersebut tidak berada pada tempat semestinya melainkan terkumpul pada satu titik dengan posisi berserakan didalam kawasan tanah adat/ ulayat Nagari Bukik Suruangan,” sebut Adno.
Disampaikannya, mengetahui pilar-pilar batas wilayah tersebut sudah berada di tempat tidak semestinya, pihak nagari telah mengupayakan agar masalah tersebut diselesaikan tanpa ada masalah lain, akhirnya dilakukan pengukuran ulang terhadap seluruh kawasan yang dimanfaatkan oleh PT. Niagara Fantasy Island pada tanggal 16 Juli 2021.
“Hasilnya, kawasan yang dikelola PT. Niagara Fantasy Island adalah seluas 128.000 meter persegi. Pihak ATR/BPN tidak dapat melakukan plotting dikarenakan sertifikat nomor 07 atas nama Pemerintah Kota Padangpanjang terdapat cacat hukum administratif, dikarenakan terdapat perbedaan luas yang tertera di sertifikat dalam surat ukur seluas 97.000 meter persegi, sedangkan luas gambar dalam sertifikat didapati sekitar 115.000 meter persegi. Sehingga pihak ATR/BPN tidak dapat menentukan posisi dan batas tanah sesuai dengan sertifikat nomor 07,” jelasnya.
Selain itu, pihak Nagari Bukik Suruangan juga menemukan beberapa bangunan yang didirikan diatas tanah adat/ ulayat Nagari Bukik Suruangan, posisinya di sekeliling tanah Pemko Padangpanjang tanpa sepengetahuan dan izin dari Nagari Bukik Suruangan.
Pihak nagari sendiri, lanjut Adno Frengki, telah mengupayakan penyelesaian dengan berbaik sangka kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk juga pihak pemko menafikan kesepakatan yang telah dibuat di balairung KAN Bukik Suruangan pada tanggal 25 September 2021, yang kemudian mentah lagi pada pertemuan selanjutnya.
“Sekiranya dalam 5-24 jam somasi ini tidak diindahkan, dengan berat hati kami akan menempuh upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekdako Padang Panjang Sonny Budaya Putra ketika dihubungi wartawan terkait adanya somasi dari Parik Paga Nagari Bukik Suruangan tersebut, menyampaikan, telah menerima surat tersebut.
” Surat yang masuk sedang kami pelajari dan telaah,” jawab Sonny singkat.