Kamis, 21 Sep 2023 - 15:45 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Ekonomi Bisnis

Pandemi Berlanjut, Insentif Pajak Terus Diberikan untuk Dorong Dunia Usaha

Uang yang dulu buat bayar pajak dipakai untuk modal kerja, untuk sehari-hari, dan tadi harapannya bisa survive bahkan seiring dengan keadaan membaik nanti ketika ekonomi pulih bisa membayar pajak dengan lebih kuat lagi," jelas Yustinus.

redaksi
Jumat, 3 Sep 2021 | 12:40 WIB
ilustrasi

ilustrasi (net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Di masa pandemi Pemerintah memberikan insentif pajak untuk menolong masyarakat dan dunia usaha. Pajak merupakan tulang punggung APBN dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

“Pemerintah menolong dengan insentif, kelak ketika ekonomi normal masyarakat membayar pajak lagi agar dapat kita manfaatkan untuk pembangunan,” ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dilansir dari situs resmi.

Baca Juga

Aplikasi Pencatat Keuangan, Rahasia Sukses Atur Finansial Anda

Kamis, 14 Sep 2023 | 13:30 WIB

Mengenal Hoki Fortuna, Partner Impornya Para Pedagang dan Bisa Buka Usaha dengan Profit Margin 30-150%

Senin, 17 Jul 2023 | 16:22 WIB

Yustinus menjelaskan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional, kebijakan fiskal seperti insentif pajak sangat membantu untuk menjaga arus kas melalui pajak penghasilan yang ditanggung Pemerintah. “Uang yang dulu buat bayar pajak dipakai untuk modal kerja, untuk sehari-hari, dan tadi harapannya bisa survive bahkan seiring dengan keadaan membaik nanti ketika ekonomi pulih bisa membayar pajak dengan lebih kuat lagi,” jelas Yustinus.

Pada 1 Juli 2021, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Adanya PMK-82, masyarakat dan dunia usaha dapat memanfaatkan insentif hingga Desember 2021.

“Ketika akhir 2020, kita berharap covid bisa selesai di pertengahan 2021, maka insentif menurut PMK-9 sampai dengan Juli 2021. Kemudian kita melihat ada dinamika baru, ada varian delta dan sebagainya, Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif supaya dunia usaha tetap kita dukung. Maka ada PMK-82,” jelas Yustinus.

Insentif pajak yang dapat dimanfaatkan antara lain PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp200 juta/tahun, PPh final UMKM 0,5% ditanggung pemerintah, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Yustinus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Bagi yang belum memanfaatkan, dapat mencari informasi melalui laman www.pajak.go.id atau kring pajak 1500200 atau ke kantor pajak.

“Harapannya, dengan anda memanfaatkan ini akan terbantu, akan tertolong, bisnis juga akan lebih baik dan kelak kita akan bisa bangkit bersama-sama untuk Indonesia yang tangguh Indonesia yang tumbuh,” katanya Yustinus

Tags: EkonomiPajakPemerintah

Berita Lainnya

Aplikasi Pencatat Keuangan, Rahasia Sukses Atur Finansial Anda

Kamis, 14 Sep 2023 | 13:30 WIB

Mengenal Hoki Fortuna, Partner Impornya Para Pedagang dan Bisa Buka Usaha dengan Profit Margin 30-150%

Senin, 17 Jul 2023 | 16:22 WIB

Memahami Cara Kerja Leasing dan Manfaat yang Anda Dapatkan

Kamis, 6 Jul 2023 | 08:57 WIB

Andre Rosiade Minta Pemerintah Kuasai Saham Vale Indonesia

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:14 WIB
Selanjutnya
Penyampaian materi dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang berfokus pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan perawat dalam mendeteksi dini perburukan kondisi pasien COVID-19 dengan menggunakan Early Warning Score (EWS) pasien COVID-19 di Rumah Sakit Universitas Andalas

Pendeteksian Dini Perburukan Kondisi Pasien COVID-19 dengan Early Warning Score (EWS) di Rumah Sakit Universitas Andalas

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Pemprov Sumbar Buka 1150 Formasi Guru untuk CPNS 2023

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:27
Kota Solok

Roundown Lengkap Event Rang Solok Baralek Gadang 2023

Jumat, 15 Sep 2023 - 17:31

Pendaftaran Penerimaan CPNS 2023 Dibuka 20 September

Senin, 18 Sep 2023 - 10:36
Kabupaten Solok

Miris! Pelajar di Pelosok Kabupaten Solok ini Harus Ujian Assesmen Nasional di Hutan

Senin, 18 Sep 2023 - 19:36

CPNS 2023 Pemprov Sumbar Buka 1300 Formasi, Terbanyak Formasi Guru

Rabu, 20 Sep 2023 - 12:03
KlikPositif.com – Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: redaksiklikpositif@gmail.com

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara