Solok Kota, Klikpositif – Kota Solok masih sangat bergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 8,52 persen dari pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Solok, H. Zul Elfian saat membacakan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Rabu (10/11/2021).
“Kita masih sangat bergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat. PAD yang kita tergetkan hanya berkontribusi sebesar 8,52 persen terhadap pendapatan daerah,” sebut Zul Elfian.
Sidang paripurna dipimpin ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, dan didampingi wakil ketua Bayu Kharisma, serta dihadiri segenap anggota DPRD Kota Solok.
Secara umum, pada RAPBD tahun 2022, Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp535.988.740.371,00,-. Sumber pendapatan berasal dari PAD sebesar Rp45.655.665.666 dan dana transfer sebesar Rp490.333.074.705.
Menurut Wako, sesuai dengan surat dari Kemenkeu 1 Oktober 2021, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022, terdapat pengurangan dana transfer umum maupun khusus.
Dana transfer tahun 2022 hanya sebesar Rp465.037.856.000, jika dibanding tahun sebelumnya, turun sebesar Rp18.776.327.000 dibanding tahun 2021 dimana dana transfer pusat sebesar Rp483.745.183.000,”
“Dengan adanya pengurangan dana transfer ini, maka pemerintah melakukan penyesuaian terhadap belanja daerah yang direncanakan sebelumnya pada RKPD tahun 2022,”terang Zul Elfian.
Sementara itu, untuk belanja daerah tahun 2022, direncanakan sebesar Rp745.374.238.311 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp548.966.464.490, kemudian belanja modal sebesar Rp187.407.773.821, belanja tidak terduga sebesar Rp6.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp3.000.000.000.
“Setelah disandingkan target pendapatan dan belanja, terdapat defisit sebesar Rp209.385.497.940 atau sebesar 39,09 persen, defisit ini akan ditutup dengan rencana pembiayaan daerah Silpa dan penerimaan pinjaman daerah,”bebernya.
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui serta ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD menjadi Perda.
Penyusunan RAPBD berpedoman pada kebutuhan anggaran serta penyesuaian dengan kondisi keberlanjutan pembangunan daerah dan juga berdasarkan usulan masyarakat melalui Musrenbang.
Selain itu, RAPBD juga mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2022 yang sudah disepakati pada 1 September 2021.