KLIKPOSITIF – Ombudsman RI perwakilan Sumbar dan Pemerintah Kota Padang menyepakati kebijakan baru soal penjualan seragam untuk pelajar di sekolah.
Kesepakatan ini mencakup seluruh pihak di sekolah, mulai dari individu, kolektif maupun yang melibatkan koperasi sekolah.
Adapun kesepakatan ini merujuk pada ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan, kesepakatan ini merupakan bentuk koreksi sistemik untuk mengatasi masalah yang berlangsung lama.
Adapun yang selama ini terjadi adalah oknum di sekolah kerap mewajibkan pembelian seragam di sekolah dan mengaitkannya dengan proses pendaftaran ulang siswa baru.
“Selama ini kita dibuat seperti pemadam kebakaran, tetapi kebijakan ini akan berdampak menyeluruh.”
“Hal ini juga relevan dengan Program Unggulan Padang Satujuan, Padang Amanah dengan pemerintahan yang berintegritas dan bebas pungli,” katanya.
Selain penjualan seragam, kesepakatan ini juga mencakup penjualan seragam khusus identik sekolah seperti baju kurung dan baju batik untuk pelajar.
Ke depannya, hanya akan ada satu jenis batik dan satu jenis baju kuruang basiba dengan corak khas Kota Padang.
Khusus pakaian ini, ia menjelaskan, pengadaannya dapat dilakukan langsung oleh orang tua siswa melalui mekanisme pasar.
Dengan demikian, Adel berharap instrumen kebijakan ini dapat dirampungkan sebelum penerimaan siswa baru tahun ini.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf a Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, tanggung jawab pengadaan seragam sekolah menjadi urusan orang tua siswa.
“Kebijakan ini diharapkan akan menghidupkan kembali usaha penjual seragam di Kota Padang yang selama ini mengeluhkan penurunan pendapatan akibat praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah,” jelas dia.
Dengan kebijakan baru ini, pengadaan seragam akan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Warga Bisa Lapor!
Dinas Pendidikan dan sekolah hanya bertugas menentukan kriteria seragam sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek, tanpa terlibat dalam proses penjualan.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan bahwa kesepakatan ini menegaskan komitmen ini untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di bawah pengawasan Ombudsman.
“Keputusan ini telah diambil,” tegas Fadly.
Terkait dengan kesepakatan itu, Fadly menyebut masyarakat bisa melaporkan tindakan pungli dan keluhan lainnya pada pemerintah.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan infrastruktur teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dan keluhan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.”
“Untuk itu, kami tengah mengembangkan sistem berbasis AI serta inovasi pengaduan melalui WhatsApp agar lebih mudah diakses oleh warga,” pungkasnya.(*)
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.