PADANG, KLIKPOSITIF — Polda Sumbar dan Polresta Padang merilis ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Diketahui Kompol tersebut berinisial BA (49) bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar. Ia diamankan bersama rekannya K (47).
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menceritakan, penangkapan Kompol BA berawal dari diamankannya K oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4/2022) dinihari.
“Tersangka K ini diamankan di salah satu penginapan di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang,” katanya di Mapolresta Padang.
Kemudian, karena ada beberapa barang bukti yang diamankan dari K termasuk handphone BA ini. BA bermaksud ingin menjemput handphone di Mapolresta Padang.
“Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi BA mengakui barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menambahkan, hasil penggeledahan ditemukan 11 paket kecil sabu, 1 set alat hisab sabu, bong, pipet, kaca pirex dan 2 unit handphone.
“Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau. Sekarang kita dalam pengembangan terkait dimana barang tersebut diperoleh,” kata Imran.
Ia menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Kompol BA dan K, pasal yang 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata dia.