Oknum Camat Padang Selatan Terancam Lepas Jabatan dan Dipecat Jadi ASN, Jika Terbukti Selingkuh

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

PADANG, KLIKPOSITIF- Oknum Camat Padang Selatan yang diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu staf-nya beberapa waktu lalu, terancam dipecat jadi aparatur sipil negara (ASN), keduanya.

Hal itu, diungkapkan, Kepala BKPSDM Padang, Mairizon saat dikonfirmasi Klikpositif. Ia mengatakan, kasus kedua oknum ASN tersebut masih didalami tim ad hoc yang dibentuk Pemko Padang.

“Kita masih memeriksa ya. Kalau secara aturan kalau ada pelanggaran berat, (sanksinya) mulai dari sanksi pemecatan, turun pangkat dan pelepasan jabatan,” ungkapnya, Selasa 29 April 2025.

Ia mengatakan, saat ini dalam pemeriksaan tim ad hoc yang dilakukan, pihaknya masih meminta keterangan tambahan dua orang saksi. Ia menyebut, keterangan tambahan tersebut, guna merekonstruksi bagaimana kejadian sebenarnya.

“Hari kemarin tim ad hoc telah bekerja melakukan pemeriksaan terhadap Camat Padang Selatan dan perempuan, dan ada dua orang saksi, kita masih butuh keterangan lanjutan untuk merekonstruksi bagaimana kejadian sebenarnya,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk saksi yang akan diberikan kepada kedua oknum ASN menjabat Camat dan staf di Padang Selatan, tergantung hasil pemeriksaan nanti. Jika terbukti, pelanggaran berat, maka bisa saja dipecat dari status ASN-nya.

“Ya, sesuai aturan, jika dalam pelanggaran bisa dipecat dari status ASN nya. Tapi, itu semuanya berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh, dan pertimbangan oleh pejabat tertentu, nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Padang Fadly Amran angkat suara terkait kasus dugaan perselingkuhan Camat Padang Selatan inisial AMP dengan salah satu staf Kecamatan Padang Selatan dengan inisial NG, Sabtu (26/4/2025) di Kelurahan Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung.

Fadly Amran menyatakan proses penegakan disiplin akan dilaksanakan dengan profesional, proporsional dan terbuka.

“Kita berkomitmen terhadap penegakan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kita akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya secara terbuka,” tegas Fadly Amran.

Fadly Amran juga menyampaikan bahwa terhitung Minggu (27/4/25) dini hari, AMP sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan awal di Mako Satpol PP, diputuskan malam itu juga yang bersangkutan dinonaktifkan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Khusus dari BKPSDM dan Inspektorat,” tambah Fadly Amran.

Wali Kota Padang termuda ini juga memastikan bahwa jalannya pemerintahan tidak akan terganggu, karena jabatan Camat Padang Selatan untuk sementara akan diemban oleh Sekcam Padang Selatan selaku Pelaksana Tugas.

Terakhir Fadly Amran juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan.

“Kami mohon maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan. Tetapi bisa kami sampaikan bahwa Pemko Padang berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini. Untuk sementara mari kita tunggu jalannya pemeriksaan, agar bisa didapatkan data dan fakta yang valid,” tutup Fadly Amran di sela pertemuan dengan petani milenial Kota Padang.

Exit mobile version