Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Buruh Harian di Kinali Ditangkap Polisi

Kepala Polisi Sektor Kinali, AKP Defrizal menyebutkan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut ditangkap saat sedang bertransaksi.

Barang bukti yang diamankan aparat dari terduga pengedar sabu

Barang bukti yang diamankan aparat dari terduga pengedar sabu (Polsek Kinali)

PASBAR, KLIKPOSITIF – Priyok (36), warga Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat yang bekerja sebagai buruh harian ditangkap aparat Polsek Kinali lantaran diduga menjadi pengedar sabu.

Kepala Polisi Sektor Kinali, AKP Defrizal menyebutkan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut ditangkap sekira pukul 02.30 WIB, Selasa (25/5/202) sedang bertransaksi.

“Terduga pengedar ini kita tangkap di Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali. Dari tangannya diamankan sejumlah paket sabu siap edar,” sebutnya, Selasa pagi.

Ia mengatakan penindakan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kinali dilakukan dengan upaya paksa atau penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sp kap/17/V/2021/Reskrim.

Diceritakan personil Reskrim Polsek Kinali yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kinali AIPTU Novrialdi melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hasil penyelidikan tersebut berhasil mengetahui identitas pelaku dan berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sedang bertransaksi melakukan penjualan sabu.

Kemudian tim Reskrim Polsek kinali langsung terjun ke lokasi transaksi sabu tersebut untuk langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pelaku pun sempat melarikan diri ke belakang rumah saat dilakukan penangkapan.

Barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku berupa 1 paket besar, 1 paket sedang, 2 paket kecil diduga sabu. Selain itu 1 buah timbangan digital dan 1 buah korek api gas warna biru.

Kemudian 10 buah plastik bening kecil untuk membungkus paket sabu, 1 buah alat isap bong yang terdapat sedotan dan kaca pirek, 1 unit telpon selular dan uang tunai senilai Rp 894.000 yang diduga hasil penjualan.

Lanjut Defrizal, akibat perbuatan pelaku, ia terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku saat ini bersama barang bukti telah kita amankan di Mako Polsek Kinali guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version