PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Nilai rokok ilegal yang diamankan Polres Payakumbuh, di Jorong Sikabu Padang Panjang Kenagarian Sikabu-kabu Kecamatan Luak Kabupaten Limap Puluh Kota diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Dari jumlah itu, negara dirugikan sekitar Rp1,7 M.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskoro menerangkan bahwa dalam 305 kardus itu terdapat 152.500 bungkus rokok dengan jumlah 3.050.000 batang.
“Dengan nilai barangnya kurang lebih Rp3 M. Potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 M dari perhitungan penerimaan cukai,” terangnya, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, 305 kardus rokok ilegal yang diamankan Polres Payakumbuh menjadi penangkapan terduga terbesar di Sumbar. Sebelumnya itu penangkapan terbesar itu sebanyak 200 kardus.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Payakumbuh. Nantinya pemilik rokok ilegal itu akan ditelusuri nomor telepon genggam dan rekening bank.
Ia mengatakan semua rokok ilegal yang masuk ke Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi yang didatangkan dari luar negeri.
“Sedangkan kedatangannya ke Indonesia berasal dari daerah pantai timur, karena ada pelabuhan-pelabuhan tikus yang dibawa melalui speedboat,” ujarnya.
Pada 2018, survei keberadaan rokok ilegal di Sumbar berada diangka 17 persen, tahun selanjutnya menurun jadi 7 persen dan kembali menurun pada 2020 menjadi 4,68 persen.
“Upaya-upaya yang telah kita lakukan dari Bea Cukai untuk menekan rokok ilegal bisa dikatakan berhasil jika dilihat dari survei tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Polres Payakumbuh mengamankan 305 kardus rokok ilegal yang ditimbun di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang Kenagarian Sikabu-kabu Kecamatan Luak Kabupaten Limap Puluh Kota, Kamis (12/2) lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M. Rosidi. (*)