PESSEL, KLIKPOSITIF– Tim Opsnal Sat Reskrim, Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menangkap pelaku dugaan cabul, di Kecamatan Lengayang.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Hendra Yose mengungkapkan, pelaku dugaan cabul ditangkap di Kampung Pasar Miskin-Lengayang, Selasa 29 Juni 2021 18.00 WIB.
Pelaku berinisial MA (50), ditangkap atas dugaan telah menyetubuhi anak berkebutuhan khusus SDLB umur 13 tahun.
Kasus ini, sebelumnya dilaporkan terjadi April 2021 lalu di ladang sawit yang berada di samping mushola di Padang Mandiangin- Lengayang.
“Terhadap pelaku sekarang ini telah dibawa ke Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Lanjutnya, saat ini karena korban merupakan anak bawah umur dan berkebutuhan khusus, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sedangkan terkait perkara yang dilakukan korban, pihaknya menggunakan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) tentang Undang Undang Perlindungan Anak.