Miris Lapas Payakumbuh Kelebihan Kapasitas 415 Persen, Kakanwil Kemenkumham dan Pemko Cari Solusi

Pak Wakil Walikota bisa hibahkan tanah, ga usah luas-luas, lima hektar saja, bisa (kita lakukan) relokasi segera

Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya

Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya (Katasumbar)

Klikpositif Iklan Hayati

KLIKPOSITIF – Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya menyebutkan Lapas Kelas II B Payakumbuh kelebihan kapasitas.

Dikutip smslap.ditjenpas.go.id, warga binaan yang menempati Lapas tersebut, terdiri dari narapidana dan tahanan berjumlah 304 jiwa. Sedangkan kapasitas standar dari Lapas Payakumbuh adalah cukup untuk 59 jiwa.

“Terjadi kelebihan kapasitas 415 persen. Menempati urutan ke-9 se-Indonesia dalam aspek tingkat kepadatan lapas,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Terkait hal itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar menyampaikannya ke Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz.

“Pak Wakil Walikota bisa hibahkan tanah, ga usah luas-luas, lima hektar saja, bisa (kita lakukan) relokasi segera,” ujarnya.

“Agar masyarakat atau saudara kita pelanggar hukum di Kota Payakumbuh ini bisa lebih sejahtera,” sambungnya.

Andika menambahkan, ia berniat intens untuk bicarakan, ini karena momen berdiskusi mengenai HAM.

Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz menyambut permohonan Kakanwil Sumbar dalam hal penyediaan lahan untuk Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh dengan positif.

Hal ini dikarenakan komitmen Pemko Payakumbuh untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kita prihatin dengan kondisi yang padat. Kita ingin pelayanan dan fasilitas bagi WBP dapat dijalankan dengan perspektif HAM,” kata dia.

Sumber: Katasumbar.com

Exit mobile version