Miris! 24 Perusahaan di Sumbar Dilaporkan Tak Bayar THR Karyawan

Jika tidak diindahkan, perusahaan yang masih ngeyel tak bayarkan THR akan ditutup

ilustrasi THR

ilustrasi THR (net)

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

PADANG, KLIKPOSITIF — Sebanyak 24 perusahaan di Sumatera Barat terdata tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

Perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut didata sesuai dengan pengaduan di pos pengaduan yang didirikan sejak sebelum Lebaran lalu.

Dari 24 pengaduan yang diterima Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat, hampir secara keseluruhan telah diselesaikan, namun ada beberapa perusahaan yang tidak mau membayarkan THR karena alasan gaji pekerja yang diterima.

“Ada 24 kasus kita terima, dari kasus ini 98 persen sudah diselesaikan,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Prita Wardhani DH, Senin, 17 Juni 2019.

Ia mengatakan bahwa perusahaan yang belum mau membayarkan THR itu, perusahaannya berada di daerah Bandung, Sementara, yang berada di Sumbar merupakan perwakilan dari perusahaan pusat.

“Kami sudah melayangkan surat teguran dan pemanggilan kepada perusahaan di Bandung tersebut, saat ini kami masih menunggu balasannya,” lanjutnya.

Menurutnya, jika perusahaan yang tidak mau membayarkan THR itu tetap berkukuh, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi hingga berujung penutupan perusahaan.

“Sanksi administrasi akan kita kenakan, hingga nantinya perusahan tersebut tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan,” sambungnya.

Selain itu, ada tiga kasus lainnya yang langsung dilaporkan masyarakat kepada kementerian sesuai dengan edaran dari kementerian tenaga kerja yang berbunyi seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerjanya.

“Jadi ada hitung-hitungan untuk pembayaran THR, apabila karyawan tersebut masih belum cukup setahun bekerja di sana, dia berhak menerima THR senilai UMP. Namun, apabila sudah setahun, pekerja tersebut berhak menerima THR full dengan tunjangannya sesuai diterima tiap bulan gaji,” lanjutnya.

Dari 24 kasus yang terima dinas, kebanyakan, perusahaan tidak membayarkan THR sesuai dengan edaran Kementerian, dimana tidak sesuai dengan hitung-hitungan dari Kementerian.

“Jadi ada yang diterima tidak sesuai, jauh dari gaji yang ia terima dan UMP, selain itu, pada 24 kasus ini ada juga beberapa pelapor menarik laporannya, karena perusahaan langsung membayarkan THR-nya,” jelasnya.

Untuk dua perusahaan yang belum membayarkan THR karyawan ini, pihaknya masih menunggu proses pemanggilan dari perwakilan perusahaan. Kedepan, pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut, hingga perusahaan harus membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.

“Jadi intinya, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR. Apapun itu alasan dari perusahaan, karena itu sudah ada yang mengatur sesuai dengan peraturan dan undang-undang,” tutupnya.

[Halbert Caniago]

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version