Minta Perusahaan Bayar THR Lebih 1 Bulan Gaji, Kemenaker Juga Buka Posko Pengaduan

Ilustrasi

Ilustrasi

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji pada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan,” kata Ida dalam keterangan pers pada Sabtu, (9/4/2022).

Ida menambahkan, jika bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako.

Hal itu menurutnya, agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya,” ajak Menaker.

“Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena doa pekerjanya,” kata Ida.

“Itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula” tambahnya.

Aturan itu yakni 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, perhitungannya secara proporsional. Tanpa cicil.

Pekerja Kontrak Hingga Honorer

Ida menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tandas Ida.

Posko THR

Menaker juga menjelaskan, Kemnaker kembali membuka Posko THR.

Ini sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh oleh pemberi kerja.

Posko akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Ia meminta semua pihak memanfaatkan posko ini.

Adapun peluncuran Posko berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022
SE itu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh perusahaan.

 

Exit mobile version