PADANG, KLIKPOSITIF– Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi mengatakan dirinya siap dipecat jika ada temuan pelanggaran terkait pro dan kontra memakai jilbab di sekolahnya.
Ia mempersilahkan pihak terkait untuk meninjau persoalan tersebut ke lapangan untuk mencari tahu fakta yang terjadi.
“Kalau saya salah, saya siap dipecat. Tapi pemerintah silakan lihat ke lapangan dulu. Apa yang sudah kami lakukan,” kata katanya saat diwawancarai, Senin 25 Januari 2021.
Ia mengatakan, sejak awal dirinya sudah mengingatkan seluruh guru dan pegawai agar tidak memaksakan pakaian berjilbab terhadap pelajar non-muslim.
Ia tidak menyangka ada salah interpretasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang menjadi viral.
Menurutnya, pernyataan wakil kepala sekolah bermaksud kewajiban mematuhi aturan sekolah. Bukan aturan mewajibkan siswi non muslim mengenakan pakaian berjilbab.
“Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah. Bukan wajib memakai jilbab,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ombudsman perwakilan Sumatera Barat memanggil Kepala Sekolah SMKN 2 Padang itu untuk memaparkan terkait informasi yang viral di media sosial tersebut.
Postingan dari akun facebook Elianu Hia menyatakan bahwa pihak SMKN 2 Padang memaksa anaknya untuk menggunakan jilbab.
Dalam postingan tersebut, ia mengupload foto surat yang menyatakan pernyataan tidak bersedia menggunakan kerudung atau jilbab.
Hingga berita ini diturunkan, yang memposting surat tersebut tidak ingin untuk dikonfirmasi dan telah dihubungi melalui messangger facebook.