Miliki Paket Sabu, Seorang Pria di Bukittinggi Dibekuk Polisi

Barang Bukti Narkoba

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

KLIKPOSITIF – Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis shabu di wilayah hukum tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri langsung memimpin penangkapan tersebut .

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, menyatakan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IA (44).

“Pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 18.00 Wib, IA tangkap d rumahnya,” kata Kasat.

IA tertangkap saat berda di rumahnya di Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.

Menurut AKP Syafri, dari tersangka IA berhasil menyita berupa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu.

Kemudian 1 (satu) paket menengah narkotika duga jenis shabu, 1 (Satu) HP Samsung lipat, 1 (satu) HP OPPO biru.

1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 3 (tiga) pack plastic klip bening dalam kotak sampurna, dan 1 (satu) buah jaket warna coklat.

IA dalam hal ini terancam hukuman berdasarkan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version