Menelaah Tata Ruang di Sumatera Barat Paska Undang-undang Cipta Kerja

Tata Ruang

Menelaah Tata Ruang di Sumatera Barat Paska Undang-undang Cipta Kerja

Menelaah Tata Ruang di Sumatera Barat Paska Undang-undang Cipta Kerja (KLIKPOSITIF)

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

PADANG, KLIKPOSITIF – Di penghujung tahun 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibus law. Hal itu bertujuan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi dan meningkatkan produktivitas di Indonesia. Salah satu dari sekian banyak peraturan yang diubah melalui UU Cipta Kerja adalah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ruang merupakan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Penataan ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“UU penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Secara umum dapat disimpulkan bahwa tujuan dari penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang (darat, laut dan udara) yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” kata Kabid penataan ruang, BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, Palastri saat talkshow di salah satu TV Swasta di Kota Padang beberapa hari lalu.

Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Adapun yang menjadi inti dalam penyelenggaraan penataan ruang adalah pada tahap pelaksanaan penataan ruang. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, dimana ketiga unsur ini diatur dalam suatu dokumen yang kita kenal dengan dokumen Rencana Tata Ruang (RTR).

Pada UU 26/2007, ketentuan yang mengatur tentang Pelaksanaan Penataan Ruang ini merupakan ketentuan yang paling banyak mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) salah satunya bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Maka pada saat proses penyusunan UUCK disepakatilah bahwa tata ruang menjadi referensi tunggal dalam proses perizinan. Oleh karena itu, Rencana Tata Ruang di dalam UUCK diamanatkan sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha.

Tata Ruang sebagai persyaratan dasar diberikan dalam bentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR dalam perizinan berusaha ke depan adalah sebagai pintu masuk sebelum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung dan Persetujuan Lingkungan. Maka dari itu, di dalam UUCK No. 11 Tahun 2020, KKPR di letakkan pada pasal 13 sebagai salah satu persyaratan perizinan dasar, pasal 14 dan 15 menjelaskan tentang KKPR dan keterkaitannya dengan RTR, serta pada pasal 16 mengenai revisi undang-undang tata ruang.

“Perubahan mendasar yaitu dari segi perencanaan tata ruang dan segi pemanfaatan ruang. Dari segi perencanaan tata ruang perubahan UU 26/2007 yaitu menghapuskan dua bentuk legal perencanaan tata ruang yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota/Kabupaten. UUCK juga mengamanatkan dari segi perencanaan agar rencana tata ruang laut atau kita kenal dengan nama Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” jelasnya.

Sedangkan dari segi pemanfaatan ruang yaitu adanya mekanisme KKPR. Amanat perubahan ini juga telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang. “Perencanaan tata ruang di Prov./Kab./Kota dilakukan untuk menghasilkan Rencana Umum Tata Ruang yang dikenal dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov./Kab./Kota dan Rencana Rinci Tata Ruang yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota,” paparnya.

Kawasan strategis merupakan bagian wilayah dari suatu Provinsi/Kab/Kota yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi/Kab/Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. RTR KSP/KSK ini dihapuskan untuk menghindari tumpang tindih antar produk perencanaan tata ruang. Namun demikian Kawasan Strategis Provinsi/Kab./Kota serta arah pengembangannya ditetapkan dalam RTRW Provinsi/Kab./Kota dan dijadikan dasar /acuan dalam penyusunan rencana yang lebih rinci (RDTR).

Tata Ruang Laut

Saat ini Pemprov. Sumbar telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038. RZWP3K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perairan pesisir yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Muatan integrasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kab. BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Muatan RTRWP dan RZWP3K secara garis besar memiliki konsep pengaturan yang sama.

Secara umum muatan RTRW Provinsi terdiri atas (1) Rencana Struktur Ruang yaitu susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat, (2) Rencana Pola Ruang yaitu distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya dan ke (3) arahan pengendalian pemanfaatan ruang yaitu upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.

Sedangkan muatan RZWP3K terdiri dari Rencana Alokasi Ruang yaitu distribusi peruntukan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan arahan peraturan pemanfaatan ruang yaitu ketentuan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang mencakup seluruh wilayah perairan pesisir dan perairan sekitar pulau-pulau kecil.

Muatan Rencana alokasi ruang RZWP3K diintegrasikan kedalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang RTRW, sedangkan muatan peraturan pemanfaatan ruang RZWP3K diintegrasikan ke dalam arahan pengendalian pemanfaatan ruang RTRW.

Dan muatan integrasi yang paling mendasar yaitu muatan KKPR laut dalam RTRW Provinsi.

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version