PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Ia meminta Pemda tidak lagi merekrut pegawai non-ASN baru lantaran melanggar Undang Undang No 20 Tahun 2023.
“Berdasarkan UU tersebut pada BAB XIV Pasal 66 dinyatakan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya, selain pegawai ASN,” katanya, Rabu (8/1).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan, penataan non-ASN selain melaksanakan mandat UU No 23 Tahun 2023, tujuannya antara lain memperjelas status non-ASN, memetakan dan mengindentifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK. Lalu, mendorong tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK.
Ia meminta Pemda berhati-hati membuat kebijakan outsourcing. Menurutnya, bila pegawai non-ASN sudah terdata di pangkalan data (database) berarti sudah menunjukkan komitmen pemerintah mengangkat menjadi PPPK.
“Jadi nanti bila menjadi PPPK paruh waktu pun range gajinya sesuai dengan yang mereka terima saat ini, tidak boleh turun. Kalau mau dinaikkan lihat ketersediaan anggaran. Tapi basic gajinya, yang mereka terima saat ini,” ujar Rini. (Heri)