Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Padang Warning ASN Like, Komentar dan Share di Medsos Peserta Pemilu

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF- Untuk menjaga netralitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk like, komentar, share di media sosial apapun yang berkaitan dengan bakal calon pada peserta pemilu 2024.

Sebab, Menurut Komisioner Divisi Hukum dan Sengketa, Rahmad Ramli memasuki tahapan kampanye banyak cara dilakukan para partisipan untuk memberikan dukungannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Sekarang sudah masuk masa kampanye, hingga tanggal 28 Desember nanti. ASN harus berhati-hati dalam bersikap, termasuk bermedia sosial,” ungkap pria yang aktif di Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat, Sabtu (2/12).

Tidak hanya memberikan dukungan secara langsung, bahkan memberikan like, komentar, share, memberikan stiker atau simbol-simbol tertentu dan bergabung serta aktif pada akun media sosial salah satu calon termasuk dalam pelanggaran pemilu.

“Bawaslu tidak hanya mengawasi siapa yang kampanye dan apa yang dikampanyekan tapi juga mengawasi ASN, TNI, polri dan pejabat negara lainnya,” ungkap Rahmad saat Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024 “Pengawasan Netralitas ASN” di Hotel Rocky Padang.

Rahmad menilai, trend dukungan terselubung yang dilakukan ASN beberapa tahun belakangan adalah dengan aktif di media sosial memberikan like, komentar dan membagikan kembali postingan salah satu calon atau pasangan calon.

“Kalau ada indikasi atau potensi seperti itu masyarakat bisa langsung lapor Bawaslu, ini bisa jadi temuan dan ditindaklanjuti. Nanti Bawaslu akan proses dan akan lanjut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sanksinya tergantung putusan KASN,” tutur Rahmad yang aktif menulis artikel dan opini tentang kepemiluan di media massa.

Sementara itu, Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemilu Khairul Anwar mengungkapkan masih banyak masyarakat yang keliru mengkategorikan ASN, karena banyak yang beranggapan yang ASN itu hanya pegawai, PNS, TNI, Polri.

Padahal, semua yang bekerja untuk negara baik itu pendamping-pendamping, P3K, BUMD, atau pihak-pihak yang menerima upah dari APBN, APBD adalah termasuk kedalam kategori ASN.

“Semua yang bekerja untuk negara dan digaji oleh negara masuk kategori ASN, dilarang ikut memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Inilah yang harus dipahami masyarakat,” ungkapnya saat menjadi pemateri Rakor Pengawasan Netralitas ASN Bawaslu Padang.

Tidak hanya mengawasi jalannya proses pemilu, Khairul Anwar juga menekankan pada para panwascam agar memberikan pemahaman pada masyarakat terkait netralitas ASN.

“Jika pengawas sudah paham, masyarakat juga paham maka proses perhelatan demokrasi di negara ini akan berjalan sesuai yang diharapkan,” tutupnya.

Exit mobile version