KLIKPOSITIF – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan dari kepolisian yang berisi tentang catatan riwayat seseorang pernah melakukan tindak kejahatan atau tidak.
SKCK adalah surat keterangan resmi oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon.
Surat ini untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Mengutip laman polri.go.id, berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK terbaru:
WNI:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Lalu Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir.
- Dan Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tamak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat SKCK WNA:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
- Lalu Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Selanjutnya Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning.
Foto berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka.
Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.
Untuk pembuatan SKCK kepada pemohon harus mengunjungi kantor kepolisian sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.