PADANG, KLIKPOSITIF- Irman Gusman kembali mencalonkan diri melalui jalur independen sebagai bakal calon anggota DPD RI setelah mendapatkan dukungan dari masyarakat.
“Insha Allah saya kembali maju di pemilu 2024 di DPD RI karena dorongan dan dukungan dari masyarakat,” kata mantan ketua DPD RI itu saat silahturahmi dengan Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (28/1) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar.
Irman Gusman bertekad akan memberikan kontribusi terbaik untuk kepentingan masyarakat baik di Sumbar maupun secara nasional.
Menurut Irman, siapapun perwakilan dari daerah yang terpilih nantinya harus memiliki hubungan yang baik dengan daerah maupun pusat. Sebab, daerah sangat tergantung terhadap dana pemerintah pusat.
“Bagaimana nanti, wakil-wakil dari daerah mampu mendorong dan meraih semua potensi yang ada di pusat dibawa ke daerah. Yang paling penting kehadiran wakil rakyat di pusat dengan pemerintah daerah dan masyarakat bersinergi agar Sumbar lebih maju ke depan,” jelasnya.
Terkait kasus korupsi yang pernah penjerat dirinya, Irman Gusman menegaskan, apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidaklah terbukti. Apalagi dalam kasus tersebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, Irman Gusman menilai, apapun yang terjadi terhadap dirinya merupakan suatu proses dan telah dilaluinya dengan baik dan tidak ada aturan yang dilanggarnya.
Seperti diberitakan, Irman Gusman bebas dari Lapas Sukamiskin, pada tanggal 27 September 2019 lalu. PK dikabulkan oleh MA dengan mengurangi hukuman Irman Gusman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Putusan MA itu lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat. Irman Gusman dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, terkait pengaturan pemberian kuota gula impor.