KLIKPOSITIF – Buronan kasus korupsi lapangan tenis Dinas PUPR Pasaman Barat berhasil dibekuk di Batam.
Penangkapan salah satu pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi itu dilakukan oleh Tim Gabungan Intelijen Kejari Batam.
Adapun buron yang diketahui bernama Riko Antoni itu dijaring petugas di kawasan Tiban Indah Permai, Rabu (5/2) siang WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan, operasi penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung.
“Riko Antoni ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Kantor Kejari Batam sebelum diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pasaman Barat,” katanya.
Riko Antoni sendiri diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lapangan tenis indoor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Pasaman Barat.
Adapun proyek tersebut dilaksanakan dengan tahun anggaran 2018, yang nilainya mencapai sebesar Rp1,39 miliar.
Dalam kasus ini, Riko Antoni diduga menerima pengalihan pekerjaan secara ilegal sebagai subkontraktor.
Tindakannya itu menyebabkan kekurangan volume pekerjaan serta deviasi dalam pelaksanaan proyek. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp421 juta.
“Selama proses penyidikan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Pasaman Barat sebagai saksi.”
“Ia telah dipanggil sebanyak tujuh kali sejak 2021, tetapi selalu mangkir,” lanjutnya.
Selain tidak memenuhi panggilan, Riko Antoni juga melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah beberapa tahun dalam pelarian, tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejari Batam dan Kejari Pasaman Barat akhirnya berhasil melacak keberadaannya.
“Penangkapan ini merupakan tindak tegas kejaksaan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang mencoba menghindari proses hukum,” jelasnya.
Saat ini, Riko Antoni telah dititipkan di Kejari Batam sebelum diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejari Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)