KLIKPOSITIF — Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Kepaksian Pernong Lampung, Kamis (25/1/2024).
Pengenugerahan itu dilakukan langsung oleh Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 Kerajaan Kepaksian Pernong, di Lampung Barat, Lampung.
“Kami mengundang Prof Dr Mahfud yang sekarang bergelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum ini bukan asal asal saja, kami telah men-scanning seluruh track record-nya, terutama integritasnya, ini yang luar biasa, integritasnya,” kata Pangeran Edward Syah.
Batin merupakan gelar yang tingkatnya atau stratanya berada langsung di bawah raja. Perkasa artinya kuat dan tangguh, Saibani artinya seseorang yang berani dan Niti artinya menjalankan atau menegakkan hukum.
Kedatangan Mahfud pada Kamis pagi disambut sangat meriah oleh masyarakat adat Kepaksian Pernong. Mahfud langsung diarak masyarakat adat sebagai penyambutan atas hadirnya tamu terhormat Kepaksian Pernong.
Setelah itu, Mahfud disambut tari Sei Batin dan Sei Sembah dari anak-anak muda masyarakat adat Kepaksian Pernong. Turut hadir menyambut kedatangan Mahfud, raja-raja dari Kerajaan Kepaksian Pernong.
Pangeran Edward Syah Pernong menyambut hangat kehadiran Mahfud dan disilakan duduk bersama raja-raja. Pangeran Edward Syah turut memuji integritas Mahfud MD yang senantiasa terjaga di setiap jabatannya.
“Beliau menjaga, saat Menteri Perahanan, saat menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi, saat menjadi Anggota DPR, kemudian sekarang ini saat Menkopolhukam, ini adalah sosok manusia yang antara kata dan perbuatannya sama,” ujar Pangeran Edwad Syah.
Selain itu, Mahfud menerima pusaka Lencana Emas Aur Sebatang Di Tengah Padang. Ini merupakan satu pusaka yang tidak pernah diberikan kepada siapapun sebelumnya karena tidak ada yang dirasa layak menerima.
Bermakna bambu tegak berdiri kokoh di tengah padang luas, tidak goyang diterpa angin seperti keberanian dan keteguhan Mahfud. Atas semua penghargaan itu, Mahfud menyampaikan rasa hormatnya kepada masyarakat dan Kerajaan Kepaksian Pernong.
“Saya berterima kasih kepada Sultan Kepaksian Pernong telah berinisiatif beberapa waktu lalu menghubungi saya, saya tanya apa benar Yang Mulia mau memberi gelar itu kepada saya, apakah sudah dihitung apa kaitannya, beliau mengatakan sudah memenuhi syarat syarat Kepaksian Pernong,” kata Mahfud.
Ia menegaskan, membangun masyarakat adat dan menjaga hukum adat kewajiban konstitusional karena dimuat dalam UUD 45. Jadi, pemerintah harus membangun masyarakat adat, memelihara masyarakat adat sesuai ciri khasnya masing masing
“Jadi, itu sudah pasti itu dan kita akan mengupayakan, memprioritaskan penyelesaian RUU Masyarakat Adat agar lebih mudah nanti memberikan perlindungan dan membangun kelestarian budayanya,” ujar Mahfud.
Kepaksian Pernong sendiri merupakan salah satu kerajaan di wilayah Lampung yang berdiri sejak ratusan tahun lalu. Ini jadi satu-satunya kerajaan adat yang masih terjaga di seluruh wilayah yang kini menjadi Provinsi Lampung.
Kekuasaan adat Kerajaan Kepaksian Pernong membentang dari Liwa, Krui, Kotabumi, Tanggamus, Bandar Lampung sampai Kalianda. Pangeran Edward Syah Pernong merupakan raja ke-23 Kepaksian Pernong.
Kepaksian Pernong mampu menjaga warisan budaya dengan teguh sambil menjaga kohesi sosial yang esensial bagi persatuan bangsa dan negara Indonesia. Salah satunya bisa dilihat dari upacara penganugerahan gelar ini. (*)