KLIKPOSITIF – LKBH Cakra 13 Yogyakarta memberikan bantuan hukum untuk korban penyebaran video porno, IBI (38), Minggu malam, 27 November 2022. Ia melapor ke SPKT Polresta Sleman atas dugaan disebarluaskannya video rekaman adegan hubungan badannya oleh laki-laki berinisial ND (39).
RR. Diah Kartika, SH., MM., CM., selaku Ketua LKBH Cakra 13 Cabang Yogyakarta langsung memimpin pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut di Mapolresta Sleman bersama rekan-rekannya.
“Korban sempat sakit akibat rasa takut atas intimidasi pelaku, namun kami memberi dukungan agar korban berani melawan karena ancaman pelaku sudah bukan lagi sekedar ancaman namun telah disebarkan melalui status WhatsApp dan juga japri ke beberapa saksi,” katanya.
Ia mengatakan, laporan korban sudah diterima dengan baik oleh Polresta Sleman dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP / B / 701 / XI / 2022 / SPKT / POLRESTA SLEMAN POLDA DIY Tanggal 27 November 2022. “Sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Diah.
IBI sebelumnya diteror oleh ND yang tidak terima hubungan gelapnya diputus oleh IBI dan memaksakan keinginan untuk terus berpacaran dengan cara mengancam akan menyebarluaskan rekaman hubungan badan mereka kepada teman-teman dan warga desa. IBI merasa terancam karena takut dipermalukan mengingat rekaman diambil ND tanpa persetujuannya.
Dalam ketakutan itu IBI makin menghindar dari ND, namun belakangan diketahui dari teman-teman IBI terlihat dalam tayangan status WhatsApp milik ND dan beberapa orang juga mengaku dikirimi rekaman video tersebut.
“Jelas ini sudah merugikan korban, apalagi pelaku sempat mengancam akan menyebarluaskan ke kalangan teman-teman sekolah anak korban. Ini sudah mengancam psikis anak dan harus dihentikan”, terang Diah.
Dari penelusuran media, kasus IBI bukan yang pertama kali sebelumnya pada 2018 kasus serupa di wilayah Sleman pernah terjadi dan diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 6 /Pid.Sus / 2018 / PN. SMN.
Ketua Umum LKBH Cakra 13 Pusat, Mohammad Aqil Ali, SH., MH., bersama Bahrul Ulum, SHI, selaku Sekretaris Jenderal saat dikonfirmasi di Jakarta membenarkan anggotanya telah memberikan bantuan hukum di wilayah hukum Kab. Sleman.
“Semalam kami menerima pengaduan masyarakat dan lanjut kami meminta rekan-rekan cabang Yogyakarta segera mendampingi mengingat korban dari kalangan tidak mampu yang sama haknya untuk memperoleh jaminan perlindungan hukum di republik ini. Apalagi issue pornografi, pornoaksi dan tindak asusila sangat meresahkan masyarakat. Sebelum ini makin meluas, langkah hukum harus diambil,” tuturnya.
Harapan korban dan pihak keluarga agar kasus ini segera diusut tuntas oleh Polresta Sleman dan pelaku diadili sebagaimana diancam dalam ketentuan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) UU 9 Tahun 2016 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun dan/atau denda 1 milyar rupiah.