Selasa, 23 Des 2025 - 13:01 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Literasi Masyarakat Masih Rendah Terkait Informasi Kepemiluan, Ini yang Paling Disorot

Eko Fajri
Senin, 18 Jul 2022 | 13:47 WIB
Parpol calon peserta pemilu 2024

ilustrasi bendera parpol

Share on FacebookShare on Twitter

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi, menyakatan literasi masyarakat masih rendah dalam membaca informasi kepemiluan.

Ia mencontahkan, salah satunya banyak yang belum tahu tentang substansi informasi yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022.

Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi.

“Keputusan KPU ini sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik,” katanya, Senin (18/7).

Ia menambahkan, padahal informasi tersebut sudah dipublikasikan di berbagai kanal yang dikelola oleh KPU.

“Kita telah mempublikasikan informasi tentang Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 tersebut di website, media social (facebook, instagram),” ujarnya.

Bahkan menurutnha juga di grup whatsapp, screenshoot keputusan tersebut yang untuk Provinsi Sumatera Barat dan Kota Payakumbuh juga sudah di informasikan.

“Tetapi masih ada juga yang menanyakan melalui japri tentang persyaratan tersebut”, jelasn Nofal.

Sebab itu, Nofal menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu tingkat Kota Payakumbuh, KPU Kota Payakumbuh, harus tetap menggencarkan informasi kepemiluan kepada masyarakat.

“KPU akan terus menyampaikan informasi setiap tahapan pemilu Tahun 2024 kepada masyarakat. Harapan kita agar masyarakat bisa membaca dan mengetahui informasi tersebut,” ujarnya.

Pemenuhan Persyaratan

Pasal 173 huruf c, huruf d, dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan.

Partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum setelah memenuhi persyaratan antara lain:

– Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi,
– Lalu memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan,
– Dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Kepengurusan dan keanggotaan Parpol di Sumbar

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, untuk Provinsi Sumatera Barat harus memenuhi 75 persen total Kabupaten/Kota.

“Artinya, dukungan kepengurusan dan keanggotaan partai politik minimal tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat,” tegasnya.

Keanggotaan Parpol di Payakumbuh

Sementara persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk tingkat Kota Payakumbuh harus memenuhi 50 persen total kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh.

โ€œDi Kota Payakumbuh terdapat lima kecamatan. Sehingga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tersebut ditetapkan minimal tersebar di tiga kecamatanโ€, sebut Nofal.

Sedangkan untuk jumlah penduduk Kota Payakumbuh sebagai pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik, jumlah penduduk Kota Payakumbuh sebanyak 141.171 jiwa.

Baca Juga

Lazismu KL Madani Payakumbuh Salurkan Bantuan Melalui Posko Muhammadiyah Kabupaten Solok

Rabu, 10 Des 2025 | 17:38 WIB

UM Sumbar Buka Beasiswa Peduli Bencana untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Senin, 8 Des 2025 | 10:18 WIB

โ€œArtinya, keanggotaan minimal partai politik untuk tingkat Kota Payakumbuh sebanyak 141 (seratus empat puluh satu ) jiwaโ€, kata Nofal.

 

Tags: daerahKpuNasionalParpolPayakumbuhPolitikSumbar

Berita Lainnya

Lazismu KL Madani Payakumbuh Salurkan Bantuan Melalui Posko Muhammadiyah Kabupaten Solok

Rabu, 10 Des 2025 | 17:38 WIB

UM Sumbar Buka Beasiswa Peduli Bencana untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Senin, 8 Des 2025 | 10:18 WIB

Ratusan BTS Terdampak Akibat Bencana di Sumbar

Sabtu, 6 Des 2025 | 09:32 WIB

Kabupaten Solok Terima Bantuan Rp500 Juta dari Provinsi

Kamis, 4 Des 2025 | 21:26 WIB
Selanjutnya

Petugas Kebersihan Ditabrak Kereta Api di Padang, Terseret 40 Meter

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara