PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi, menyakatan literasi masyarakat masih rendah dalam membaca informasi kepemiluan.
Ia mencontahkan, salah satunya banyak yang belum tahu tentang substansi informasi yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022.
Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi.
“Keputusan KPU ini sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik,” katanya, Senin (18/7).
Ia menambahkan, padahal informasi tersebut sudah dipublikasikan di berbagai kanal yang dikelola oleh KPU.
“Kita telah mempublikasikan informasi tentang Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 tersebut di website, media social (facebook, instagram),” ujarnya.
Bahkan menurutnha juga di grup whatsapp, screenshoot keputusan tersebut yang untuk Provinsi Sumatera Barat dan Kota Payakumbuh juga sudah di informasikan.
“Tetapi masih ada juga yang menanyakan melalui japri tentang persyaratan tersebut”, jelasn Nofal.
Sebab itu, Nofal menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu tingkat Kota Payakumbuh, KPU Kota Payakumbuh, harus tetap menggencarkan informasi kepemiluan kepada masyarakat.
“KPU akan terus menyampaikan informasi setiap tahapan pemilu Tahun 2024 kepada masyarakat. Harapan kita agar masyarakat bisa membaca dan mengetahui informasi tersebut,” ujarnya.
Pemenuhan Persyaratan
Pasal 173 huruf c, huruf d, dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan.
Partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum setelah memenuhi persyaratan antara lain:
– Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi,
– Lalu memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan,
– Dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Kepengurusan dan keanggotaan Parpol di Sumbar
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, untuk Provinsi Sumatera Barat harus memenuhi 75 persen total Kabupaten/Kota.
“Artinya, dukungan kepengurusan dan keanggotaan partai politik minimal tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat,” tegasnya.
Keanggotaan Parpol di Payakumbuh
Sementara persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk tingkat Kota Payakumbuh harus memenuhi 50 persen total kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh.
“Di Kota Payakumbuh terdapat lima kecamatan. Sehingga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tersebut ditetapkan minimal tersebar di tiga kecamatan”, sebut Nofal.
Sedangkan untuk jumlah penduduk Kota Payakumbuh sebagai pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik, jumlah penduduk Kota Payakumbuh sebanyak 141.171 jiwa.
“Artinya, keanggotaan minimal partai politik untuk tingkat Kota Payakumbuh sebanyak 141 (seratus empat puluh satu ) jiwa”, kata Nofal.