Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Berpotensi Jadi Libur Panjang, Satgas COVID-19 Minta Pemda dan Masyarakat Hal Ini

Isra Miraj 1442 H yang jatuh pada Kamis, 11 Maret 2021 berpotensi menjadi libur panjang empat (4) hari hingga Senin, 14 Maret 2021 bertepatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

ilustrasi

ilustrasi (Net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Bagi masyarakat yang akan berpergian ke luar kota pada libur Isra Miraj nanti, diharapkan untuk mengurungkan kembali niatnya.

Sebab, Satgas COVID-19 telah memberikan himbauan kepada seluruh kepala daerah, agar memperketat aktivitas masyarakat jelang libur Isra Miraj.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta seluruh kepala daerah khususnya, di wilayah PPKM Mikro untuk menjaga warganya agar tidak bepergian ke luar kota saat long weekend pada Maret ini.

Isra Miraj 1442 H yang jatuh pada Kamis, 11 Maret 2021 berpotensi menjadi libur panjang empat (4) hari hingga Senin, 14 Maret 2021 bertepatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Doni mengatakan jumlah kasus aktif COVID-19 memang sudah mulai menurun pasca libur akhir tahun lalu, namun jangan abai dan mengulangi kesalahan yang sama pada Maret ini.

“Sebentar lagi atau minggu depan akan ada liburan, libur Isra Miraj, dan diharapkan tidak ada aktivitas bepergian ke luar kota, sehingga kita tetap mampu mengendalikan covid ini dan tidak menimbulkan korban bertambah banyak,” kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Minggu (7/3/2021).

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Selain Jawa-Bali, pemerintah menambahkan tiga provinsi lain yang juga wajib menerapkan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur karena peningkatan kasus COVID-19 di daerah itu.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19. Inmendagri 5/2021 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 4 Maret 2021.

Exit mobile version