PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib masuk ke Terminal Koto Nan Ampek.
Untuk itu pemerintah daerah dan unsur terkait setempat akan melakukan penertipan terhadap AKAP yang masih melanggar.
Sejak 2021 lalu, Pemko Payakumbuh telah mengaktifkan kembali Terminal Tipe B Koto Nan Ampek untuk aktivitas bongkar muat barang dan penumpang bagi seluruh pool PO AKAP yang ada di kota tersebut.
Sebelumnya, aktivitas pool penumpang PO AKAP di Jalan Soekarno Hatta selama ini beroperasi dan beraktivitas tidak sesuai kebijakan yang ada.
Masih ada AKAP yang beraktivitas luar terminal dan mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.
Asisten II Pemko Payakumbuh Elzadaswarman berharap, pelayanan transportasi di Kota Payakumbuh terus bagus.
“Ditambah dengan ramainya aktifitas terminal, memberikan dampak ekonomis kepada pelaku UMKM,” harapnya.
Hal itu disampaikan Elzadaswarman dalam rapat koordinasi bersama Unsur Forkopimda dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menertibkan AKAP agar masuk ke Terminal Koto Nan Ampek.
Ia berharap melalui koordinasi itu, nantinya mampu merumuskan solusi dan inovasi yang akan memberikan dampak baik bagi kebijakan pemerintah daerah kedepan.
Terminal yang bebas dari aksi kejahatan
Sementara itu, Kapolres Payakumbuh Alex Prawira menyampaikan pihaknya siap bersinergi bersama Pemko Payakumbuh untuk mewujudkan terminal yang bebas dari aksi kejahatan dan aksi kriminal lainnya.
Kapolres juga mendukung adanya terminal yang aman, nyaman, dan pelayanan bagus bagi masyarakat.
“Apabila ada yang mencoba main-main dengan aturan, silahkan laporkan kepada kami, nanti akan kita tindak secara hukum,” tegas Alex.
Pantau dengan CCTV
Terkait sarana dan prasarana terminal, Kepala UPTD Perhubungan Terminal Provinsi Sumbar Sandy Waldy menyampaikan terminal ini semua sudah ada pemasangan CCTV.
“Harapan kita mereka bisa nyaman dalam melakukan aktivitas di terminal yang menjadi kebanggaan warga Payakumbuh ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait sarana prasarana yang masih kurang nanti akan kita benahi secara bertahap.
Sementara itu, usai pelaksanaan rapat koordinasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Nofriwandi kepada media mengatakan kesepakatan hasil rapat adalah semua angkutan AKAP harus masuk terminal kembali.
“Pemko Payakumbuh dan aparat hukum akan mengupayakan tertibnya angkutan untuk mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesepakatan rapat itu, hadir Asisten II Elzadaswarman, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Dandim 0306/50 Kota Mochammad Denny Nurcahyono.
Perwakilan Sub Danpom 1/4 Payakumbuh Limapuluh Kota Sertu PM Jefri Chaniago, Kasi Intel Kejaksaan Robi, Kasi Pidsus Saud.
Kemudian Kepala UPTD Perhubungan Terminal Provinsi Sumbar Sandy Waldy, Kadis Perhubungan Kota Payakumbuh Nofriwandi serta tokoh masyarakat dan pengusaha angkutan.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.