KLIKPOSITIF – Iwan Fals dan Istrinya, Rosanna Listanto didampingi Tim Kuasa Hukum membuat laporan polisi terkait kisruh kepengurusan di internal ormas OI (Orang Indonesia) ke Polda Metro Jaya, 4 November 2021. Ormas OI merupakan perkumpulan penggemar musisi Iwan Fals.
Laporan itu terkait dugaan fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube, oleh oknum yang saya sebut berinisial KS. Laporan polisi itu bernomor STTLP/B/5511/11/II/SPKT/Polda Metro Jaya, KS dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Aypat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tim Lawyer Iwan Fals, Ikhsan menjelaskan, dalam laporan polisi itu Istri Iwan Fals melaporkan seseorang berinisial KS. KS ini disebut- sebut merupakan kuasa hukum IB, salah satu Pendiri OI.
“Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube, oleh oknum yang saya sebut berinisial KS”, tutur Ikhsan.
Pihak KS sendiri menjelaskan, kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2017 dan akan melakukan laporan balik ke Kepolisian.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite Pembelaan Profesi DPN PERADI SAI, Mohammad Aqil Ali menyayangkan adanya pengacara yang dilaporkan ke polisi. “Sayang sekali kalau Pengacara dilaporkan ke polisi terkait menjalankan profesinya, saya pikir pihak bang Iwan tidak tepat mempolisikan karena kalau merasa dirugikan akibat ulah atau perilaku seorang Advokat semestinya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat,” katanya saat memberikan keterangan, Selasa, 16 November 2021.
Menurut ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat ditentukan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 memberi catatan bahwa Pasal 16 UU Advokat di atas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
“Jaminan UU ini merupakan kekebalan Advokat, karena tanpa imunitas ini maka esensi profesi Advokat akan hilang dan malah Advokat akan takut untuk membela kepentingan hukum kliennya secara totalitas. Semestinya Tim Hukum bang Iwan sudah paham dengan ketentuan ini karena sama-sama berprofesi sebagai Pengacara,” terangnya.
Ditegaskannya pihak Kepolisian pun juga perlu memahami hal tersebut, mengingat sebagai sesama unsur penegak hukum wajib saling menghormati profesi masing-masing. “Kita kan sama-sama menjalankan Undang-Undang, harusnya polisi tidak menerima laporan dugaan tindak pidana terhadap seorang Advokat yang diketahuinya sedang menjalankan profesi. Kecuali apabila perbuatan yang dilaporkan sama sekali bukan dalam rangka tupoksinya sebagai Advokat,” jelasnya.
“Saya pandang perlu diketahui luas oleh masyarakat agar kedepannya lebih tepat dalam menyikapi perilaku Advokat ketimbang membuat laporan pidana ke kepolisian. Semua Advokat tunduk dan patuh pada Kode Etik Advokat Indonesia, dan penegakannya ada di Dewan Kehormatan,” tutur Ketua Pembelaan Profesi Advokat Lintas Organisasi di perkumpulan SANI (Sahabat Advokat Nusantara Indonesia) yang baru saja dilantik di Bandung pada 12 November 2021 kemarin.