LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF – Seorang pemuda di Jorong Labuah Lintang, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka ditangkap Satreskrim Polres 50 Kota pada Selasa 6 Juli 2021 lalu. Penangkapan ini disampaikan Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso didampingi Waka Polres 50 Kota Kompol Russirwan, Kamis 8 Juli 2021.
Kapolres 50 Kota mengatakan penangkapan terhadap tersangka AS (21 tahun) berdasarkan surat penangkapan SP.Gas/66.b/VI/2021/Reskrim, tanggal 06 Juli 2021 dalam perkara melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur. Ia menjelaskan aksi tersebut telah dilakukan AS sejak November 2020 lalu.
“Diketahui tersangka telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur. Ia pun mengaku tidak mengingat kapan pencabulan tersebut dilakukannya,” kata AKBP Trisno Eko Santoso.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres 50 Kota AKP Mulyadi menambahkan sebagaimana di maksud damal pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penepatan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Dalam penangkapan terhadap AS, personil yang terlibat adalah Aipda Bainur, Bripka Deded Nasirwan, Birgadir Eko Lesmana, dan Briptu Beri Pratama Vide.
“Penangkapan dilakukan di rumah neneknya yang berlokasi di Jorong Lubuak Simato, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka. AS ditangkap dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta telah diamankan di Mapolres 50 Kota,” ujar AKP Mulyadi.