KLIKPOSITIF – Kementerian Agama telah mentapkan label halal baru yang berlau secara nasional. Label ini telah berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapam ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan logo baru. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan label halal baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Bentuk dan coraknya merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek. Pertama yaitu bentuk Gunungan dan yang kedua adalah motif Surjan atau Lurik Gunungan.
Bentuk ini terdapat pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Dan bentuk ini melambangkan kehidupan manusia.
Dia menyebut bentuknya tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi. Kaligrafi ini terbentuk dari huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam. Satu rangkaian ini membentuk kata Halal.
Aqil Irham menambahkan bahwa logo baru ini menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
Ungu adalah warna utama logo baru ini. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
“Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelas Aqil Irham.
Pencantuman label halal harus mudah terlihat. Ini untuk mendukung dan sebagai penanda kehalalan suatu produk. Pencantuman logo harus tidak mudah terhapus, lepas, dan rusak.