PESSEL, KLIKPOSITIF– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022, Senin, 11 Oktober 2021.
Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2022, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, dan Ketua DPRD, Ermizen. Penandatanganan digelar dalam paripurna DPRD setempat.
Bupati Pessel menyampaikan, terima kasih atas kerjasama DPRD melalui Ban ggar dan TAPD Pemkab Pessel yang telah menyelesaikan KUA PPAS 2021, hingga akhir mendapat kesepahaman dan kesepakatan.
“Kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan KUA dan PPAS ini,”ungkapnya.
Menurutnya, penetapan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam menetapkan APBD 2022, mulai dari proses penyusunan, penyampaian sampai pembahasan.
“Pembahasan antara Banggar DPRD dan Pemkab pada 30 September sampai 2 Oktober 2021. Lalu dilanjutkan pada 5 Oktober 2021,” terangnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen. Hadir Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar sejumlah unsur Forkopimda, Sekda Pessel Mawardi Roska, pejabat eselon II dan III dan undangan lainnya.
Bupati berharap, setelah ada kesepakatan KUA dan PPAS hendaknya segera dilakukan pembahasan dan menyepakati APBD 2022 dengan mempedomani Permendagri nomor 27 Tahun 2021.
“Diharapkan paling lambat tanggal 30 November 2020, APBD tahun 2022 sudah ditetapkan,” ulasnya.
Lanjutnya, tentu menjadi landasan pemikiran bagi tim anggaran, untuk kelangsungan kerja Pemkab Pessel untuk 2022 setelah APBD disahkan.
“Sekda diminta mengkoordinir pembahasan tersebut sesuai jadwal. Kemudian segera menyusun RKA tahun 2022,” tegasnya.