PADANG, KLIKPOSITIF– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menekankan peserta pemilu untuk memperhatikan segala ketentuan pelaksanaan rapat umum di Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Sumbar, Medo Patria mengungkapkan, ada beberapa hal ketentuan yang perlu diperhatikan peserta pemilu.
Ia menjelaskan, setidaknya dalam pelaksanaan rapat umum ini, dibatasi dari tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
“Ya, tentu harus memperhatikan ketentuan dan jadwal serta lokasi yang telah kita tetapkan,” ungkapnya, Senin 22 Januari 2024.
Ia mengatakan, beberapa ketentuan dalam kampanye rapat umum, ada perbedaan pembagian waktu antara partai politik pengusung dan tidak pengusung.
Menurutnya, dalam ketentuan ini, partai pengusung ditentukan rapat umum sesuai jadwal kampanye rapat umum dari Paslon Pilpres.
Sementara itu, untuk kampanye rapat umum peserta pemilu non partai pengusung tidak dibatasi sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Jadwal ditetapkan dalam 21 hari, namun bagi partai pengusung itu 18 hari sesuai jadwal untuk Paslon. Karena tanggal 8 sampai 10 Februari tidak ada jadwal kampanye rapat umum pasangan capres dan cawapres,” terangnya.
Lanjutnya, terkait ketentuan kampanye rapat umum ini, peserta pemilu harus memperhatikan setiap ketentuan yang telah diatur.
Diantaranya, seperti ketentuan dalam mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang diterbitkan dari kepolisian.
Kemudian, terkait ketertiban dan keamanan umum selama pelaksanaan kampanye rapat umum.
“Kalau tidak tentu berpotensi untuk dibubarkan oleh Bawaslu,” jelasnya.