KLIKPOSITIF – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu (20 Agustus 2022) sore.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, verifikasi administrasi keanggotaan partai politik ini dilaksanakan mulai tanggal 16 Agustus 2022 sampai 29 Agustus 2022.
“Alhamdulillah, verifikasi administrasi yang kita lakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) telah selesai,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nofal Ardi, Senin (22 Agustus 2022).
Nofal Ardi mengapresiasi kerja keras tim verifikator yang bekerja hampir 24 (dua puluh empat) jam sehari mulai dari Selasa (16 Agustus 2022) sampai Sabtu (20 Agustus 2022).
Ia menjelaskan bahwa selesainya verifikasi administrasi ini tidak terlepas dari soliditas tim kerja yang melibatkan seluruh pegawai sekretariat sebagai verifikator.
KPU Payakumbuh Selesaikan Verifikasi Lebih Awal
“Terima kasih kepada tim verifikator yang telah bekerja melaksanakan verifikasi administrasi dengan baik,” ujarnya.
Ia menamabahkan, sehingga KPU Kota Payakumbuh bisa menyelesaikan verifikasi administrasi ini lebih awal.
“Soliditas dan kekompakan kita dalam bekerja agar pertahankan dan lebih baik lagi untuk tahapan-tahapan selanjutnya”, terangnya.
Proses Lanjutan
Berdasarkan Keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 mulai 19 Agustus 2022 sampai 26 Agustus 2022 partai politik melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi.
Tindak Lanjut berupa dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.
“Pada rentang waktu tersebut, KPU Kota Payakumbuh juga akan menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda,” jelasnya.
Selain itu juga keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik.
Pada Sabtu – Minggu (27 – 28 Agustus 2022) KPU Kota Payakumbuh melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik.
Pada saat yang sama, KPU Kota Payakumbuh juga akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat dtentukan statusnya.
Sementara penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU Kota Payakumbuh kepada KPU Provinsi Sumatera Barat lakukan pada Selasa – Rabu (30 – 31 Agustus 2022).