PASBAR, KLIKPOSITIF – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, menerima secara resmi berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD pada Pemilu 2024 dari Partai Hanura.
Pantauan di lokasi, berkas tersebut diterima langsung Ketua KPU Alharis dari Ketua DPC Partai Hanura Pasaman Barat, Alamsyah Datuak Marajo di Aula Kantor KPU Pasaman Barat, Sabtu (13/5/2023).
“Ada sebanyak 40 bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Pasaman Barat yang kita daftarkan, dua orang diantaranya berasal dari anggota legislatif incumbent,” kata Alamsyah.
Ia menyebut, untuk keterpenuhan caleg di 5 dapil (daerah pemilihan) di Pasaman Barat dari Partai Hanura sudah terpenuhi seratus persen.
“Kami targetnya menang mendapat minimalnya 5 kursi, maksimalnya tiap dapil menang, berarti bisa mendapatkan 5 kursi,” tegas anggota legislatif DPRD Pasaman Barat periode 2014-2019 itu.
Menurutnya, Partai Hanura dalam perekrutan bakal calon legislatif sangat selektif, artinya bakal caleg yang maju dari Partai Hanura orang-orang yang profesional yang direkrut dari segala golongan.
“Kita sangat selektif, caleg yang maju kita lihat rekam jejak atau track record nya artinya sejauh mana peduli dengan rakyat,” terangnya.
Sementara itu Liaison Officer Partai Hanura, Afdal Saragih menjelaskan untuk kelengkapan administrasi seluruh bakal calon anggota legislatif dari Partai Hanura sudah terpenuhi.
“Tadi sudah sudah diperiksa bersama-sama tim teknis KPU terkait kelengkapan administrasi. Semua sudah lengkap dan tidak ada perbaikan,” jelas Ketua Laskar Muda Hanura itu.
Terpisah, Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis mengatakan sejak pendaftaran bakal caleg DPRD dibuka pada Senin (1/5), hingga kini terdapat delapan partai politik yang telah mendaftarkan diri.
Partai-partai itu yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura.
“Delapan partai politik yang telah mendaftarkan diri, semua kelengkapan administrasi nya sudah lengkap, kita nyatakan tidak ada perbaikan,” terangnya.
KPU sendiri melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.