PADANG, KLIKPOSITIF – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024. Rapat yang berlangsung pada 5-6 Desember 2024 di Truntum Hotel Padang ini, menjadi salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi di Kota Padang.
Ketua KPU Kota Padang, Dori Putra, memimpin langsung rapat pleno yang dilaksanakan dengan suasana transparan dan tertib, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Acara tersebut juga dihadiri oleh para anggota KPU, Bawaslu, saksi pasangan calon (paslon), serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Dori menegaskan bahwa rapat pleno ini bertujuan untuk merekapitulasi hasil suara dari 11 kecamatan di Kota Padang, bukan untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Ia juga mengingatkan para saksi paslon agar tidak lagi memperdebatkan kejadian khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dibahas dalam rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Proses di tingkat kota hanya mentabulasi hasil perolehan suara dari masing-masing PPK. Jika ada keberatan, pasangan calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari setelah penetapan,” kata Dori.
Selama rapat, kotak suara dari setiap kecamatan dibuka secara terbuka di hadapan Bawaslu dan saksi paslon. Hasil rekapitulasi kemudian dibacakan oleh Ketua PPK dari masing-masing kecamatan. Kecamatan Kuranji menjadi yang pertama menyampaikan hasil rekapitulasi, diikuti oleh kecamatan lainnya.
Rapat pleno berlangsung selama dua hari karena adanya pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS di Kecamatan Padang Selatan. Hingga saat ini, hasil rekapitulasi dari 10 kecamatan telah diselesaikan, sementara satu kecamatan, yakni Padang Selatan, masih dalam proses finalisasi.
“Kami menargetkan hari pertama menyelesaikan tujuh kecamatan dan sisanya pada hari kedua. Setelah semua selesai, barulah kami menetapkan hasil perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon baik di tingkat gubernur maupun wali kota,” tutup Dori.(*)