KPU Kota Solok Rekrut 826 KPPS untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Kota Solok, Klikpositif – Komisi Pemilihan Umum Kota Solok bakal menerima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024. Total KPU akan menerima 826 orang anggota KPPS.

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni mengatakan, total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Solok pada Pilkada 2024 sebanyak 118 lokasi. 1 TPS diantaranya merupakan TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas II B Solok.

“Sesuai PKPU 8 tahun 2024, masing-masing TPS akan ditempatkan 7 orang anggota KPPS. Jadi total keseluruhan personel KPPS yang dibutuhkan sebanyak 826 orang,” ungkap Ariantoni saat raker pembentukan KPPS, Senin (16/9/2024).

Ariantoni menegaskan, KPU akan melakukan rekrutmen KPPS secara terbuka dan transparan. Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengikuti seleksi tanpa ada perbedaan.

“Kami minta seluruh PPS di tingkat kelurahan untuk memahami aturan-aturan terkait penerimaan KPPS. Harapan kita, nanti terbentuk KPPS yang profesional dan bisa menjalankan tugas dengan baik,” pesan Ariantoni.

Ariantoni juga mengharapkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Solok, khususnya Dinas Kesehatan untuk bisa memfasilitasi masyarakat yang mengurus syarat kesehatan untuk mengikuti seleksi KPPS.

“Tentunya kita nantinya juga membutuhkan dukungan Pemko Solok untuk tenaga Gastib di masing-masing TPS. Begitu juga dengan stakeholder lainnya untuk mendukung suksesnya Pemilihan Serentak Nasional 2024,” tutup Ariantoni.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Yance Gafar menjelaskan, sesuai agenda, jadwal penerimaan KPPS akan diawali dengan pengumuman dari 17-21 September 2024. Pendaftaran dibuka sejak pengumuman sampai 28 September 2024.

“Kami membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Kota Solok untuk ikut berpartisipasi menyukseskan Pemilihan serentak dengan menjadi KPPS. Pelantikan anggota KPPS akan kita lakukan 7 November 2024 nanti,” terang Yance.

Syarat KPPS dan Dokumen Pendaftaran

Ada 12 syarat yang harus dipenuhi oleh calon KPPS. Pertama, tercatat sebagai WNI, berusia minimal 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

Setia kepada Pancasila, UUD NRI tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur serta adil. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun terakhir.

“Calon KPPS berdomisili di wilayah kerja KPPS yang dilamar. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkoba. Selanjutnya, berpendidikan paling rendah SLTA, dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih,” terang Yance.

Untuk dokumen, calon KPPS harus membuat surat pendaftaran dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup. Selanjutnya, suket parpol jika pernah menjadi anggota partai serta surat pernyataan bermaterai jika nama calon KPPS tercatut dalam Sipol.

Exit mobile version