KPU Kota Padang Buka Pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota, Syarat Minimal Suara Sah 35.056

KPU Kota Padang Buka Pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota, Syarat Minimal Suara Sah 35.056

KPU Kota Padang gelar jumpa pers terkait jadwal pendaftaran paslon Walikota dan Wakil Walikota di Kantor KPU Kota Padang, Sabtu (24/8/2024)

PADANG, KLIKPOSITIF – KPU Kota Padang telah mengumumkan jadwal pendaftaran untuk bakal pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar pada 27 November 2024.

Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra mengatakan, untuk jadwal pendaftaran bagi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang, dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dan lokasi pendfataran di Kantor KPU Kota Padang.

“Untuk jadwal pendaftaran 27-28 Agustus, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kemudian untuk 29 Agustus, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB,” kata Dorri dalam jumpa pers di KPU Koa Padang, Sabtu (24/8/2024) sore.

Sehari setelah tahapan pendafataran selesai, kata Dorri melanjutkan, para paslon kemudian langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP M Djamil Padang. “Setelah itu, barulah KPU Kota Padang melakukan verifikasi berkas yang diserahkan paslon saat pendaftaran,” ujarnya.

Kemudian terkait jadwal penetapan paslon, sebutnya, dilakukan 22 September 2024, dan jadwal pengundian nomor urut dilakukan sehari setelah penetapan paslon. Sedangkan tahapan kampanye, dilakukan mulai 25 September sampai 23 November 2024.

Pada Pilkada Serentak tahun ini, katanya melanjutkan,  KPU Kota Padang mengikutinya sesuai arahan KPU RI, sehinga untuk persyaratan pendaftaran bakal paslon mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik, Dorri mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1201 Tahun 2024, yang menyatakan syarat minimum suara sah 35.056.

“Jadi, pada Pilkada Serentak tahun ini tidak ada lagi gabungan kursi di DPRD Kota Padang, tapi berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Padang Arset Kusnadi yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut menyampaikan bahwa untuk syarat lainnya, KPU Kota Padang sudah mensosialisasikan kepada para paslon, jauh sebelum jadwal pendaftaran.

“Pada sosliasliasi tersebut, kami juga minta para paslon untuk mengurus semua persayaratan seperti daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya ang merugikan negara, dan lain sebagainya,” kata Arset.

Dia berharap semua syarat tersebut selesai saat pendaftaran. Meski pun semua persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh paslon, KPU Kota Padang pun akan tetap meneliti atau memverifikasi berkas persyaratan yang diserahkan paslon saat mendaftar.

“Jika dalam verifikasi nanti ditemukan ada berkas yang diragukan keotentikannya, sehingga harus dilakukan perbaikan, maka akan ada waktu yang diberikan untuk dilakukan perbaikan oleh paslon. Mudah-mudahan saja, semua berkasnya otentik dan terverifikasi,” ujarnya.

Kemudian, terkait persiapan pendaftaran paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang, Arset pun menyampaikan bahwa KPU Kota Padang telah berkoordinasi dengan liaison officer (LO) atau penghubung dari paslon.

“Kami juga sudah minta kepaa LO paslon agar mereka bisa menetapkan jadwal untuk mendaftar. Tujuannya, agar masing-masing paslon tidak bentrok pada saat pendaftaran ke KPU Kota Padang, dan proses berjla lancar dan tidak memakan waktu lama,” katanya.

Seperti diketahui bahwa di Kota Padang, akan ada tiga kandidiat bakal paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang yang bersaing pada Pilkada Serentak 2024. Ketiga bakal paslon itu adalah Hendri Septa-Hidayat, Muhammad Iqbal-Amasrul, dan Fadly Amran-Maigus Nasir.(*)

Exit mobile version