PADANG, KLIKPOSITIF– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menginstruksikan KPU Dharmasraya segera menetapkan jadwal penerimaan pendaftaran calon Pilkada 2024.
Hal itu, diungkapkan Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Sakban berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu dan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI.
“KPU sumbar sudah menginstruksikan kepada KPU dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi bawaslu tersebut secara bersamaan,” ungkapnya pada Klikpositif.com
Ia menegaskan, langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh KPU dharmasraya, terkait hasil tersebut adalah dengan menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan dan mensosialisasikan.
“Ya, menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, dan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak,” terangnya.
Selain jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, ia menyebut, KPU Dharmasraya juga harus menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi paslon baru yang status pendaftarannya diterima.
Terkait hal itu semua, KPU dharmasraya diharapkan bersegera untuk melakukan koordinasi dengan partai politik, bawaslu setempat dan dengan pihak keamanan perihal tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi bawaslu dimaksud.
Sebelumnya, KPU RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan komisi II DPR RI yang dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu dan DKPP, Selasa 10 September 2024 terkait adanya calon tunggal di Pilkada 2024.
Dari hasil itu, KPU RI menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dinas nomor 2038 tertanggal 11 September 2024 perihal Penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Paslon.
Dalam surat dimaksud, KPU RI memerintah KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran.
Namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.