Kota Solok Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sebesar 5,07 Persen di Tahun 2025

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Kota Solok, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok, Sumatra Barat menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,07 persen pada tahun 2025. Target ini mencuat dalam Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2025, Selasa (23/4/2024) di Akmal Room Bappeda.

Seperti diketahui, Kota Solok mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,81 persen pada tahun 2023 lalu. Selain itu, Kota Solok juga menargetkan peningkatan Pendapatan Per Kapita Rp76,13 juta serta penurunan kemiskinan menjadi 2,43 persen.

Asisten II Sekretariat Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Jefrizal menyampaikan, perencanaan pembangunan merupakan hal mendasar dalam mencapai target daerah. Tanpa perencanaan yang matang dan terukur, maka mustahil capai target bisa diraih.

“Kami sangat mengapresiasi Bappeda Kota Solok dalam perencanaan pembangunan, bahkan Kota Solok terbaik di Sumbar dalam perencanaan pembangunan tingkat Provinsi Sumatera Barat. Ini membuktikan perencanaan kota Solok sudah sangat baik,” terangnya.

Jefrizal menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Kota Solok masuk nomor dua tertinggi di Sumatera Barat setelah Kota Padang Panjang. Pertumbuhan ekonomi menunjang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Solok.

IPM Kota Solok terus membaik dan tumbuh positif, dari 73,4 pada tahun 2005 menjadi 79,35 tahun 2022. Tahun 2023 tercatat naik menjadi 79,66. IPM Kota Solok di atas rata-rata nasional dan berada pada peringkat keempat di Sumatera Barat.

Kepala Bappeda Kota Solok, Desmon mengungkapkan, rata-rata Pendapatan Perkapita Penduduk Kota Solok mencapai Rp67,6 juta dengan angka ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) 0,256. Tingkat ketimpangan pendapatan menunjukkan perbaikan tiga tahun terakhir, tahun 2021 tercatat 0,277.

Tahun 2023, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 3,72%, TPT Kota Solok nomor 3 terendah di Sumatera Barat. Capaian-capaian Pemerintah Kota Solok dibarengi dengan komitmen Pemerintah Kota Solok dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga mendapatkan opini WTP.

“Ada beberapa yang perlu dipertimbangkan dalam Musrenbang RKPD. Tahun 2025 adalah awal RPJN 2025-2045 sekaligus langkah awal dari RPJPD Kota. Tahun 2025 juga merupakan tahun pertama jabatan kepala daerah terpilih Pilkada 2024. Masa transisi ini harus kita cermati bersama sehingga tidak berbenturan dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Exit mobile version