Kota Solok Resmi Miliki Rumah Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menandatangani kerjasama pengelolaan rumah rehabilitasi korban narkoba dengan Kejari Solok.(Prokomp)

Hayati - launching PCX 160

Kota Solok, Klikpositif – Kerja keras pemerintah Kota Solok dalam membantu korban penyalahgunaan narkoba akhirnya membuahkan hasil. Rumah rehabilitasi bagi pecandu narkoba kini resmi ada di Kota Solok.

Rumah rehabilitasi yang terletak di area Puskesmas Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan itu diberi nama Rumah Rehabilitasi Narkoba Ahdyaksa Al-Madinah. Hadirnya rumah rehabilitasi itu menjadi harapan bagi masyarakat yang keluarganya terjerat candu narkoba.

Menurut Wakil Solok, H. Zul Elfian Umar, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda Kota Solok. Hadirnya rumah rehabilitasi menjadi salah satu solusi dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba harus dicegah sejak dini. Tentu, petugas medis lebih paham soal cara menanggulangi kecanduan terhadap obat-obatan terlarang dari jenis narkoba ini,” paparnya saat peresmian, Rabu (28/12/2022).

Zul Elfian menjelaskan, data BNNK Solok, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Solok terus meningkat. Sebagian besar pelaku berasal dari Kota Solok. Untuk itu, rumah rehabilitasi diharapkan mampu mengurangi kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Solok.

“75 % dari pecandu itu merupakan warga yang berdomisili di Kota Solok. Para pecandu narkoba ini sebenarnya harus mendapatkan rehabilitasi, tetapi karena sarana yang kurang maka mereka dititipkan di Lapas,” terang Zul Elfian

Dalam penyelenggaraan rumah rehabilitasi korban narkoba itu, pemko bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Solok serta mendapat dukungan penuh dari Kejati Sumbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron sangat mengapresiasi keseriusan Pemko Solok dalam penanggulangan korban penyalahgunaan narkoba. Rumah rehab menjadi solusi dalam penanganan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, sistem peradilan pidana saat ini cenderung pada aspek penghukuman. Hal itu tergambar dari jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas (overcrowding). Dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.

Menghadapi persoalan itu, sebut Yusron, perlu kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Reorientasi kebijakan penegakan hukum direalisasikan oleh jaksa agung melalui penerbitan pedoman no. 18 Tahun 2021. Dimana, kejaksaan di bidang penuntutan melakukan optimalisasi lembaga rehabilitasi. Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan,” papar Yusron.

Ia mengajak seluruh komponen untuk lebih solid dalam penanganan dan penanggulangan kasus narkoba. Pelaksanaan rehabilitasi narkotika untuk penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika perlu sinergitas antar kelembagaan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang dimiliki.

“Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah kota solok yang telah berperan besar dalam mendirikan rumah rehabilitasi adhyaksa. Program ini sebagai bentuk usaha menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya.

Exit mobile version