Padang, Klikpositif – Kota Solok berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Barat atas LKPD tahun 2021. Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-enam kali secara beruntun bagi Kota Solok.
Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menerima langsung Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) dari kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusna Dewi, Selasa (26/4/2022) di Gedung BPK Perwakilan Sumbar. Turut hadir Wakil Ketua DPRD, Efriyon Coneng serta OPD terkait.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan atas LKPD yang telah diserahkan beberapa waktu lalu, Kota Solok layak menerima opini WTP bersama sejumlah daerah lainnya.
Meski pun meraih opini WTP, laporan LKPD dari seluruh daerah masih ada temuan-temuan yang harus mesti diselesaikan. Penindakan terhadap temuan itu maksimal 60 hari setelah penerimaan LHP dari BPK Perwakilan Sumbar.
“Semoga ke depan, kualitas pelaksanaan anggaran di daerah semakin meningkat, anggaran yang efisien dan efektif bisa terwujud. Daerah didorong agar terus memperbaiki diri dalam pengelolaan keuangan, agar opini WTP yang diraih memang berkualitas,” kata Yusna Dewi.
Sementara itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengaku sangat bersyukur dengan Raihan opini WTP ke enam kali secara beruntun. Menurutnya, hasil tersebut tidak terlepas dari kerja keras elemen dan dukungan DPRD Kota Solok.
“Semoga, Opini WTP ke-6 berturut-turut bagi Pemko Solok ini akan memacu semangat para ASN. Dan dapat semakin memperbaiki tata kelola penggunaan anggaran yang ada di Pemerintah Kota Solok,” jelas Zul Elfian.
Zul Elfian juga meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan serta catatan yang diberikan oleh tim BPK dan KAP terhadap pengelolaan keuangan daerah. Perbaikan temuan-temuan tersebut merupakan pembinaan agar lebih baik lagi ke depannya.