Kota Solok, Klikpositif – Kota Solok memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045. RPJPD merupakan acuan dasar dalam program pembangunan dan pemecahan masalah daerah.
Penyusunan rencana awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. Mengacu pada tanggal penetapan Perda Perubahan RPJPD Kota Solok Tahun 2005-2025, RPJPD Kota Solok akan berakhir Tanggal 22 Agustus Tahun 2025.
“RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun. Dokumen tersebut memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” ujar Zul Elfian, Jumat (20/10/2023).
Penyusunan Ranwal RPJPD melibatkan berbagai unsur di Kota Solok. Mulai dari unsur pemerintahan daerah, lembaga KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, Ketua Organisasi Profesi, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, dan lainnya.
Menurut Zul Elfian, memasuki masa Pilkada serentak tahun 2024 dan adanya penyelerasan dokumen perencanaan nasional, provinsi dan daerah menjadi momen penting dalam mempersiapkan dokumen RPJPD yang matang dan terintegrasi.
“Pelaksanaan Kick Off Penyusunan RPJPD ini, merupakan langkah awal Pemerintah Daerah Kota Solok dalam penyusunan RPJPD Kota Solok Tahun 2025-2045 untuk penyamaan persepsi dan perspektif serta memperoleh masukan dan saran dari stakeholders dan masyarakat luas,” jelas Zul Elfian.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra menjelaskan, RPJPD menentukan arah dan tujuan pembangunan Kota Solok untuk 20 tahun ke depan. Dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan karena hal ini akan menentukan posisi Kota Solok Tahun 2045.
“Kami minta kepala OPD dan pemangku kepentingan untuk berkomitmen mendukung penyusunan RPJPD Kota Solok. Semua harus berpartisipasi secara aktif dengan memberikan pemikiran, masukan dari berbagai sudut pandang sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsi,” harap Wawako.