Padang, Klikpositif – Kota Solok dianugerahi sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Pengakuan itu tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak azasi manusia bagi seluruh masyarakat Kota Solok.
Penghargaan itu diterima Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, Senin (18/12/2023) dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Penyerahan penghargaan bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia ke-75 Tahun 2023, di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Kota Padang.
Turut mendampingi, Kabag Hukum Setda Kota Solok, Deni Hariatis. Tampak hadir, Kepala Ombudsman Padang, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar, beserta 14 daerah lain penerima penghargaan kabupaten/kota peduli HAM.
Wako Zul Elfian Umar mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggungjawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Penjaminan HAM merupakan prioritas utama bagi pemerintah.
“Penghargaan ini menjadi motivasi dan semangat kerja bersama dalam pemenuhan hak dasar masyarakat Kota Solok. Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat harus menjadi prioritas dalam program maupun pelayanan,” ungkap Zul Elfian.
Ke depan, ulasnya, perhatian terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat harus terus menjadi perhatian utama. implementasi HAM dalam aturan, penerapan kebijakan, maupun dalam pelaksanaan program kerja masing-masing stakeholder harus berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto mengatakan, terdapat beberapa parameter penilaian untuk menetapkan suatu daerah layak menyandang status sebagai Kota Peduli HAM.
Aspek tersebut mencakup hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam Pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme. Kemudian hak atas kependudukan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan yang baik, sehat, hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.