Kota Padang Berlakukan PPKM Mikro, Ini Aturan yang Harus Warga Ketahui

Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran untuk menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diinstruksikam oleh Pemerintah Republik Indonesia

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Hatta Rizal)

PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran untuk menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diinstruksikam oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Surat edaran dengan nomor 400.599/BPBD.Pdg/VII/2021 itu menginstruksikan agar melaksanakan beberapa aturan yang akan diberlakukan.

“Ya memang benar surat edaran itu kami buat sebagai bentuk penindaklanjutan instruksi dari pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul, Rabu 7 Juli 2021.

Pertama, Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa sekolah akan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara online.

Kedua, pekerja di perkantoran diharuskan bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% dan 25% bekerja di kantor.

Ketiga, kegiatan pada sektor esensial boleh melakukan kegiatan 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan pelaksanaan protokol kesehatan.

Keempat, untuk restoran, pelaku usaha hanya boleh mengisi tempat usahanya sebanyak 25 persen dari kapasitas. Selain itu, untuk jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Sementara untuk pesanan jemput antar atau membawa pulang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Pelaksanaan tersebut tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Exit mobile version