KLIKPOSITIF – Komnas Perempuan meminta Mahkamah Agung menolak uji materiil Permendikbudristik tentang pecegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan uji materiil Permendikbudristek 30/2021.
Komnas Perempuan menilai permohonan LKAAM Sumbar ini patut ditolak secara keseluruhan. Penolakan akan menjadi penegasan kewajiban negara untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
Terdapat tiga dasar pendapat Komnas Perempuan untuk merekomendasikan penolakan pada permohonan uji materiil tersebut di atas. Pertama, Pemohon tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan atas Permendikbudristek 30/2021.
Mereka menilai pemohon LKAAM Sumbar tidak mampu membuktikan kualifikasinya antara sebagai masyarakat hukum adat atau badan hukum publik. Selain itu juga tidak memiliki kerugian hak warga negara, tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan obyek permohonan. Dan pembatalan obyek permohonan tidak akan menghentikan tindakan kekerasan seksual.
Komnas Perempuan menilai Termohon telah memenuhi Prosedur Formal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yaitu Permendikbudristek 30/2021 terbit sesuai kewenangan. Dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat. Di mana masyrakat ini yang akan menjadi sasaran pemberlakuan obyek permohonan.
Komnas Perempuan berpendapat ada ketidakpahaman tafsir atas frasa “tanpa persetujuan korban” atau “tidak disetujui oleh korban.” Dari dalam permohonan pemohon menunjukkan ketidakpahaman pada persoalan kekerasan seksual keliru karena ditafsirkan terbalik (a contrario).